Sumbarkita – Sepasang kekasih di Kota Padang diduga melakukan tindak pidana aborsi terhadap janin yang baru saja dilahirkan, lalu menguburkannya secara diam-diam di kawasan pemakaman. Kasus ini menggegerkan warga setempat.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Yudarman Tanjung, mengungkapkan identitas kedua pelaku, yakni Heru Ananda Putra (22) dan Dinda Haura Septian (23). Keduanya telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga Dinda yang curiga setelah salah satu anggota keluarga mengalami kesurupan. Dalam kondisi itu, disebutkan bahwa Dinda menjalin hubungan gelap dan tengah mengandung di luar nikah. Hal ini sontak membuat keluarga besar terkejut dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Menurut AKP Yudarman, Dinda diketahui masih memiliki suami sah yang saat ini tengah menjalani hukuman di penjara.
Kemudian, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang dan Opsnal Polsek Padang Selatan segera bergerak menuju lokasi kediaman Dinda di kawasan Batang Arau. Petugas kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku sengaja menguburkan janin hasil hubungan gelap itu untuk menghilangkan jejak,” ujar AKP Yudarman, Kamis (12/6).
Kini, Heru dan Dinda tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polresta Padang. Pihak kepolisian masih mendalami motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses aborsi dan penguburan janin tersebut.