SUMBARKITA.ID — Aktivitas penambangan tanah galian di Bukit Tapus Lama, Jorong Sentosa, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman diduga ilegal atau tanpa izin. Terduga pelaku penambangan ilegal tersebut kemudian diamankan oleh Satreskrim Polres Pasaman, Minggu (11/12/2022).
Kapolres Pasaman AKBP Fahmi Reza melalui Waka Polres Kompol Mudassir mengatakan, selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
Kompol Mudassir menjelaskan, kasus ini terungkap saat Kapolsek Panti beserta anggota melaksanakan patroli wilayah pada Minggu (11/12/2022).
“Saat itu ditemukan mobil dum truck yang dikemudikan oleh MZ membawa tanah hasil galian. Setelah ditelusuri ditemukanlah kegiatan penambangan tanah timbunan dengan menggunakan alat berat jenis eksavator di Bukit Lama Tapus,” kata Kompol Mudassir, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).
Ia melanjutkan, penambangan dengan menggali tanah bukit tersebut dikelola oleh SA. Setelah ditelusuri kegiatan usaha penambangan tersebut tidak memiliki izin.
Atas temuan itu, polisi kemudian mengamankan dua orang, yakni pengelola tambang dan operator alat berat.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 alat berat jenis eksavator, 1 mobil dum truck Mitsubishi yang di atasnya berupa tanah timbunan dan satu STNK,” ujarnya melanjutkan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pasal 158 undang undang nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba Jo 55 KUHP pasal 35 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Rony AZ menyebutkan, hasil penambangan tanpa izin oleh tersangka akan diperdagangkan atau dijual kepada para pihak untuk berbagai keperluan.
Ia mengatakan akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas. ***