Sumbarkita — Polisi sudah menetapkan Herry Supriatno (41) alias Rino alias Monok sebagai tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, WP (36), di Limapuluh Kota. Atas kasus itu, ia terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
Kepala Satuan Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan Rino sebagai tersangka pada Rabu (2/7), ketika menyeret Rino ke sel polres.
“Kami menetapkan pelaku sebagai tersangka karena saksi dan barang bukti sudah lengkap, serta pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ujar Wiko pada Jumat (4/7).
Pihaknya menjerat Rino dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Berdasarkan pasal itu, kata Wiko, Rino terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan bahwa Rino menganiaya istrinya secara membabi buta di rumah mereka di Nagari Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, Limapuluh Kota, Senin (30/6) sekitar pukul 3.00 WIB. Rino memukul kepala dan telinga istrinya dengan palu. Akibatnya, bagian kepala korban luka berat dan harus dioperasi.
Kepada polisi, Rino mengaku menganiaya istrinya karena sakit hati disindir mencuri emas dan uang milik anggota keluarga istrinya. WP (36) awalnya bertanya kepada Rino dengan nada menyindir perihal hilangnya emas dan uang tunai milik anggota keluarga WP di rumah mereka. Rino tidak terima disindir begitu, lalu menganiaya istrinya.
Saat diinterogasi polisi, Rino mengakui mengambil emas dan uang milik anggota keluarga WP.
Setelah menganiaya istrinya, Rino melarikan diri. Rino sempat melarikan diri ke rumah keluarganya di Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota. Pada Rabu (2/7) Rino digelandang polisi ke sel Kantor Polres Payakumbuh atas dugaan melakukan KDRT. Perihal kasus dugaan penganiayaan itu, polisi menyita barang bukti berupa palu besi, switer, dan sarung bantal yang dipenuhi lumuran darah korban.