Selasa, 8 Juli 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Pelaku KDRT di Limapuluh Kota Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Oleh : Holy Adib
Jumat, 04 Juli 2025 | 18:29
in Hukum & Kriminal
Herry Supriatno (41) alias Rino alias Monok, terduga pelaku KDRT di Limapuluh Kota, ditahan di Kantor Polres Payakumbuh pada Rabu (2/7). Foto: Polres Payakumbuh

Herry Supriatno (41) alias Rino alias Monok, terduga pelaku KDRT di Limapuluh Kota, ditahan di Kantor Polres Payakumbuh pada Rabu (2/7). Foto: Polres Payakumbuh


Sumbarkita —  Polisi sudah menetapkan Herry Supriatno (41) alias Rino alias Monok sebagai tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, WP (36), di Limapuluh Kota. Atas kasus itu, ia terancam hukuman sepuluh tahun penjara.

Kepala Satuan Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan Rino sebagai tersangka pada Rabu (2/7), ketika menyeret Rino ke sel polres.

“Kami menetapkan pelaku sebagai tersangka karena saksi dan barang bukti sudah lengkap, serta pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ujar Wiko pada Jumat (4/7).

Pihaknya menjerat Rino dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Berdasarkan pasal itu, kata Wiko, Rino terancam hukuman sepuluh tahun penjara.

BACAJUGA

Pria 58 Tahun di Agam Setubuhi dan Cabuli Anak Kembar Usia 10 Tahun

Cabut Gigi, Warga Padang Pariaman Buta, Lapor Polisi, Penyidikan Dihentikan

Sebelumnya diberitakan bahwa Rino menganiaya istrinya secara membabi buta di rumah mereka di Nagari Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, Limapuluh Kota, Senin (30/6) sekitar pukul 3.00 WIB. Rino memukul kepala dan telinga istrinya dengan palu. Akibatnya, bagian kepala korban luka berat dan harus dioperasi.

Kepada polisi, Rino mengaku menganiaya istrinya karena sakit hati disindir mencuri emas dan uang milik anggota keluarga istrinya. WP (36) awalnya bertanya kepada Rino dengan nada menyindir perihal hilangnya emas dan uang tunai milik anggota keluarga WP di rumah mereka. Rino tidak terima disindir begitu, lalu menganiaya istrinya.

Saat diinterogasi polisi, Rino mengakui mengambil emas dan uang milik anggota keluarga WP.

Setelah menganiaya istrinya, Rino melarikan diri. Rino sempat melarikan diri ke rumah keluarganya di Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota. Pada Rabu (2/7) Rino digelandang polisi ke sel Kantor Polres Payakumbuh atas dugaan melakukan KDRT. Perihal kasus dugaan penganiayaan itu, polisi menyita barang bukti berupa palu besi, switer, dan sarung bantal yang dipenuhi lumuran darah korban.


12Next
TOPIK KDRT di Limapuluh KotaKDRT di PayakumbuhKDRT guru ngaji di Limapuluh KotaKDRT guru ngaji di PayakumbuhLimapuluh kotaPayakumbuh

BERITA TERKAIT

Pria 58 Tahun di Agam Setubuhi dan Cabuli Anak Kembar Usia 10 Tahun

Pria 58 Tahun di Agam Setubuhi dan Cabuli Anak Kembar Usia 10 Tahun

Selasa, 8 Juli 2025
Cabut Gigi, Warga Padang Pariaman Buta, Lapor Polisi, Penyidikan Dihentikan

Cabut Gigi, Warga Padang Pariaman Buta, Lapor Polisi, Penyidikan Dihentikan

Selasa, 8 Juli 2025
Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Kecelakaan Maut Mobil Damkar di Kota Solok

Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Kecelakaan Maut Mobil Damkar di Kota Solok

Selasa, 8 Juli 2025
Baru Kenal Nelayan, Siswi SMA di Pesisir Selatan Disetubuhi, Orang Tua Lapor Polisi

Baru Kenal Nelayan, Siswi SMA di Pesisir Selatan Disetubuhi, Orang Tua Lapor Polisi

Selasa, 8 Juli 2025
In Dragon Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

In Dragon Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Selasa, 8 Juli 2025
Sidang Pembunuhan NKS: In Dragon Didakwa Pembunuhan Berencana

Sidang Pembunuhan NKS: In Dragon Didakwa Pembunuhan Berencana

Selasa, 8 Juli 2025
Next Post
Dukung Geopark ke UNESCO, Wali Kota Bukittinggi dan Warga Gelar Aksi Bersih Ngarai Sianok

Dukung Geopark ke UNESCO, Wali Kota Bukittinggi dan Warga Gelar Aksi Bersih Ngarai Sianok

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Mobil Damkar Tabrakan Beruntun di Solok, Korban 11 Orang, Begini Kronologinya

    Mobil Damkar Tabrakan Beruntun di Solok, Korban 11 Orang, Begini Kronologinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemulung Korban Tabrak di Payakumbuh Meninggal, Pengemudi Diamankan di Polres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Menuju TKP Kebakaran, Mobil Damkar Tabrak Kios Bensin di Solok, 1 Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Kenal Nelayan, Siswi SMA di Pesisir Selatan Disetubuhi, Orang Tua Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Diduga Mabuk, Oknum Polisi Tabrak 8 Warga Pakai Mobil Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pria 58 Tahun di Agam Setubuhi dan Cabuli Anak Kembar Usia 10 Tahun

Pria 58 Tahun di Agam Setubuhi dan Cabuli Anak Kembar Usia 10 Tahun

Selasa, 8 Juli 2025
Cabut Gigi, Warga Padang Pariaman Buta, Lapor Polisi, Penyidikan Dihentikan

Cabut Gigi, Warga Padang Pariaman Buta, Lapor Polisi, Penyidikan Dihentikan

Selasa, 8 Juli 2025
Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Kecelakaan Maut Mobil Damkar di Kota Solok

Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Kecelakaan Maut Mobil Damkar di Kota Solok

Selasa, 8 Juli 2025
Dirawat Setelah Kakinya Putus, Pemilik Kios Bensin di Solok Meninggal Ditabrak Mobil Damkar

Dirawat Setelah Kakinya Putus, Pemilik Kios Bensin di Solok Meninggal Ditabrak Mobil Damkar

Selasa, 8 Juli 2025
Mobil Damkar Tabrakan Beruntun di Solok, Korban 11 Orang, Begini Kronologinya

Mobil Damkar Tabrakan Beruntun di Solok, Korban 11 Orang, Begini Kronologinya

Selasa, 8 Juli 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id