Pasaman Barat – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) menuntut tersangka inisial AT dengan satu tahun enam bulan penjara, subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp50 juta.
AT merupakan terdakwa kasus korupsi pembayaran belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Pasbar tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasbar Muhammad Yusuf Putra mengatakan, tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang pada Selasa (5/9).
Yusuf Putra menjelaskan, tersangka dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2018 bertempat di Kantor DPRD Pasaman Barat, diduga sebagai orang yang melakukan, turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Berdasarkan dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kejari Pasbar, tersangka diduga merugikan keuangan negar sebesar Rp101.394.000.
“Untuk uang itu telah dikembalikan oleh terdakwa. Namun, proses sidang tetap berjalan,” katanya.
Tersangka dikenakan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20,” pungkasnya dilansir Antara, Sabtu (9/9/2023). ***