Sumbarkita – Polisi menegaskan ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada tersangka kasus kebakaran Pasar Payakumbuh. Tersangka berinisial I, warga Payakumbuh Barat, dijerat Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo menjelaskan, Pasal 188 KUHP mengatur perbuatan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir karena kelalaian, sehingga menimbulkan bahaya umum terhadap barang atau nyawa.
“Ancaman pidana Pasal 188 KUHP adalah penjara paling lama lima tahun, atau pidana kurungan paling lama satu tahun, atau denda sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Kapolres, Senin (8/12/2025).
Ia menegaskan, pasal yang diterapkan dalam perkara ini berbeda dengan Pasal 187 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan pembakaran yang dilakukan secara sengaja. Dalam kasus kebakaran Pasar Payakumbuh, unsur pidana yang terpenuhi adalah kelalaian.
Penetapan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Payakumbuh memeriksa 25 orang saksi, mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian, serta melaksanakan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui perbuatannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Andrio menyampaikan bahwa meskipun telah ditetapkan ancaman hukuman, proses penyidikan masih berlanjut. Polisi tetap membuka kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan bukti tambahan.
Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat untuk tetap menunggu informasi resmi serta tidak berspekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.












