Sumbarkita – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kesehatan dengan biaya terjangkau, bahkan gratis bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program ini dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sebagai program jaminan sosial berskala nasional, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia, mulai dari pekerja formal dan informal hingga anak-anak serta lanjut usia.
Meski memberikan perlindungan menyeluruh, tidak semua layanan kesehatan dan penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Per September 2025, tercatat ada 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan program tersebut.
Berikut daftar lengkapnya:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi seperti pemasangan behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sampai nilai yang ditanggung sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian RI.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Daftar ini menjadi pedoman bagi peserta BPJS Kesehatan dalam memahami batas cakupan layanan yang dijamin oleh pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.














