Sumbarkita – Dua pria di Kabupaten Pasaman terancam hukuman penjara hingga 15 tahun setelah diduga terlibat dalam perburuan dan perdagangan satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus).
Kedua pelaku Mikail alias Kail (39) dan Helfi Windra alias Epi (45). Mereka ditangkap tim gabungan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Rao–Rumbai, Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Sat Reskrim Polres Pasaman, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya, serta Centre for Orangutan Protection (COP).
Kepala BKSDA Resort Pasaman, Edi Susilo, mengatakan kedua pria yang merupakan warga Nagari Muaro Tais tersebut memiliki peran penting dalam jaringan perdagangan satwa liar itu.
Menurutnya, Mikail diduga berperan sebagai penghubung atau pencari pembeli, sementara Helfi Windra bertindak sebagai eksekutor yang memasang jerat dan menangkap tapir langsung dari habitatnya.
“Pelaku sudah ditangkap. Keduanya masih dalam penahanan hingga saat ini untuk diproses lebih lanjut,” kata Edi Susilo, Kamis (5/3/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada 26 Februari 2026. Saat itu, dua sopir bernama Reki Hidayat dan Afrizon tertangkap membawa seekor anak tapir berusia sekitar enam bulan menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna putih di Nagari Panti Palupuh.
Anak tapir dengan berat sekitar 50 kilogram tersebut ditemukan dalam kondisi terluka akibat jeratan. Satwa itu rencananya akan dikirim ke Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Edi menjelaskan, penangkapan Mikail dan Helfi memperjelas alur jaringan perdagangan satwa liar tersebut, mulai dari proses perburuan di hutan hingga rencana distribusi ke luar provinsi.
Mikail ditangkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitasnya yang diduga mencari pembeli satwa liar. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian membekuk Helfi Windra di kediamannya di Jorong Rumbai, yang juga menjadi lokasi pemasangan jerat untuk menangkap tapir.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.














