SUMBARKITA.ID — Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan 2 remaja masing-masing AK (20) dan MR (18), Senin (26/7/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Keduanya ditangkap lantaran diduga terlibat penganiayaan di Simpang Alang Laweh Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Minggu (25/7/2020) pukul 01.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menyebut penangkapan kedua pelaku setelah keluarga korban melaporkan tindakan penganiayaan tersebut.
Rico menceritakan kronologi penganiayaan berdasarkan keterangan pelapor.
“Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya. Kemudian, korban dikejar oleh sekelompok pemuda. Akibatnya korban terjatuh dan dipukuli oleh para pelaku,” kata Rico, Senin (26/7/2021).
Rico melanjutkan, akibat peristiwa itu korban mengalami luka robek pada bagian atas sebelah kanan, luka robek pada bagian punggung, luka robek pada bagian telapak tangan kiri hampir putus.
Usai mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku.
“Pertama kita amankanl AK saat sedang berada dirumahnya di Kecamatan Padang Selatan. Setelah dilakukan pengembangan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap rekannya MRS,” ungkap Rico.
Kekinian, kedua tersangka diamankan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat (1) Jo ayat (2) ke 2e KUH Pidana tentang penganiayaan,” pungkasnya. (af/sk)














