SUMBARKITA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali mengirim seroang wanita yang diduga sebagai PSK ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, Rabu (20/7/2022).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D), Syafnion menjelaskan, wanita yang dikirim ini merupakan satu dari tiga orang wanita dan lima orang lelaki yang terjaring di salah satu Penginapan sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan PPNS Kota Padang, diketahui satu orang wanita inisial DN (15) ternyata berprofesi sebagai PSK.
“Sesuai aturan dan arahan pimpinan, maka perlu kita lakukan pembinaan lebih lanjut terhadap inisial DN ini, ke Panti Rahabilitasi Andam Dewi, Solok,” ujarnya.
Pihaknya berharap, di sana DN dapat dibina dan bisa juga mendapatkan pelatihan mengasah keterampilan sebagai bekal kembali ke masyarakat.
Baca Juga : Diduga Mesum, Remaja dan Siswi SD Diamankan Warga di Padang
Ia menerangkan, DN sempat berdalih kepada PPNS kalau dirinya baru datang ke Kota Padang, dan hendak balik ke kampung halaman di Kabupaten Tanah Datar.
“Saat ditanyai mengenai kondom yang ada di dalam tasnya, DN tak bisa mengelak dan akhirnya DN mengakui profesinya sebagai PSK, dengan tarif tiga ratus ribu rupiah,” kata Syafnion.
Baca Juga : Hasil Skrining Darah Tangkapan Satpol PP Padang, Waria dan Gay Positif HIV
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim menegaskan, akan terus melaksanakan pengawasan terhadap penyakit masyarakat di Kota Padang.
“Sesuai instruksi Wali Kota Padang, kita harus maksimal dalam memberikan pelayanan, melaksanakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, dan itu kita buktikan,” ujarnya.
Dirinya berharap, masyarakat Kota Padang tidak ragu dalam memberikan laporan terkait gangguan trantibum, yang ada di lingkunganya.
“Kita akan rahasiakan nama pelapor, maka kita harap mari bersama-sama kita menjaga Trantibum di Kota Padang, jika ada gangguan trantibum yang ditemukan segera laporkan dan akan kami sikapi,” harapnya. (*)













