SUMBARKITA.ID – Seorang laki-laki inisial Y (42) warga Jorong Tamiang Saroha, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) ditangkap atas dugaan penganiayaan anak di bawah umur.
Sebelumnya, Y dilaporkan oleh ibu korban bernama Ratna ke Polres Pasaman Barat pada Rabu (1/3/2023). Dalam laporannya, Ratna menyebut anak laki-lakinya insial F (5) telah dianiaya oleh Y pada Kamis (23/2/2023).
Humas Polres Pasbar, Agung, membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah ditangkap dan saat ini diamankan di Mapolres,” kata Agung, Minggu (5/3/2023).
Agung tak merinci kronologi penangkapan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum korban Adma Sadli menyebut terduga pelaku ditangkap pada Sabtu (4/3/2023) malam.
“Ditangkap Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ini telah mendekam di sel Mapolres Pasbar untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Adma kepada Sumbarkita di Simpang Empat, Minggu (5/3/2023).
Ia menyebut, terduga pelaku merupakan seorang tenaga honorer di salah satu instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Pasbar.
Kecaman
Dugaan tindak kekerasan terhadap anak itu mendapat kecaman sejumlah pihak, diantaranya oleh salah seorang Advokat, Kasmanedi. Menurutnya, pelaku harus dihukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Karena pidana anak bukan delik aduan, jadi negara harus memberikan efek jera terhadap pelaku,” kata Kasmanedi.
Ia juga menyebut, negara juga harus hadir memberikan perlindungan dan pemulihan psikologis untuk anak yang menjadi korban kekerasan. ***