“Sekarang kami mencoba klarifikasi tapi yang bersangkutan menghilang, kami menunggu jiwa besar dari saudara Kendi atau pihak Athena kalau itu pernyataan yang salah coba diklarifikasi kalau tidak dia harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya,” tegasnya.
Ditanya soal kemungkinan langkah hukum yang akan dilakukan Polresta Padang, Dedy menyebut masih akan mempertimbangkannya.
“Kami masi menunggu pihak Athena atau saudara Kendi melakukan klarifikasi kebenaran terhadap apa yang di klaimnya,” ucapnya.
Sementara itu, untuk pemanggilan dr Richard Lee sendiri, kata Dedy belum melakukan pemanggilan. Namun, apabila ada pihak yang merasa dirugikan dia meminta untuk segera membuat laporan, setelah itu baru bisa dilakukan pemanggilan secara resmi.
“Walaupun sebenarnya untuk UU ITE tidak harus menunggu laporan dari pelapor, tapi laporan polisi model A pun juga bisa langsung ditindak,” ujarnya.
Agar kejadian tersebut tidak terulang, Dedy mengimbau seluruh masyarakat untuk bijak dalam membuat konten di media sosial.
Diketahui, kasus ini bermula ketika klinik di Jalan Proklamasi Padang itu disebut-sebut dimasuki maling dan aksinya terekam kamera pengawas CCTV pada Kamis (25/4/2024) sekira pukul 16.55 WIB.