Selasa, 17 Maret 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Terdakwa Divonis 10 Bulan, Aspila-RPSA Kawal Banding Kasus Pencabulan Remaja Disabilitas di Padang Pariaman

Rendi Hakimi SadriOleh : Rendi Hakimi Sadri
Rabu, 18 Februari 2026 | 00:00 WIB
in Zona Sumbar
Cabuli anak di Padang

Ilustrasi pencabulan(Foto:/Shutterstock)


Sumbarkita – Putusan Pengadilan Negeri Pariaman yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus di Nagari Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, terus menuai respons dari berbagai kalangan.

Dalam sidang terbuka pada Senin (9/2/2026), majelis hakim memvonis terdakwa berinisial S alias BY dengan hukuman 10 bulan penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan banding.

Ketua Aksi Solidaritas Piaman Laweh (Aspila), Azwar Anas, menyebut vonis itu menjadi momen berat bagi keluarga korban dan masyarakat yang mengikuti perkara sejak awal.

“Kami dari Aksi Solidaritas Piaman Laweh mengikuti kasus ini sejak pertama kali mencuat. Kami memahami bagaimana kondisi korban dan keluarganya. Ketika vonis yang dijatuhkan 10 bulan, tentu muncul rasa keprihatinan,” kata Azwar kepada Sumbarkita, Selasa (17/2/2026).

BACAJUGA

Haru, Udin Remaja Tunarungu di Padang Pariaman Akhirnya Bisa Mendengar Berkat Bantuan Pemkab

Bupati Padang Pariaman Sambut Safari Ramadan DMI Sumbar, Masjid Lubuak Bareh Terima Bantuan

Menurutnya, perkara ini bukan semata soal angka pidana, tetapi tentang pesan perlindungan bagi anak-anak yang berada dalam posisi rentan.

“Anak ini berkebutuhan khusus. Ia memiliki keterbatasan dalam memahami dan melindungi dirinya. Karena itu, negara dan masyarakat harus hadir memberikan perlindungan maksimal. Putusan pengadilan tentu kita hormati, namun proses banding adalah hak dalam sistem hukum yang patut kita tunggu,” ujarnya.

Azwar menegaskan bahwa Aspila akan terus memberikan dukungan moral dan sosial kepada keluarga korban.

“Kami tidak ingin membangun opini yang berlebihan. Kami ingin memastikan korban tidak merasa sendiri. Pemulihan psikologisnya harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

RPSA: Pemulihan Korban Harus Jadi Prioritas

Ketua Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Fatmiyeti Kahar, juga menyampaikan pandangannya dari perspektif perlindungan perempuan dan anak. Menurut Fatmiyeti, dalam setiap perkara kekerasan seksual terhadap anak, aspek pemulihan korban harus menjadi perhatian utama.


123Next
TOPIK anak berkebutuhan khususASPILAbanding jaksakasus pelecehan anakkekerasan seksual anakPariamanpemulihan korbanPerlindungan AnakPN PariamanRPSAtapakihvonis 10 bulan

Baca Juga

Haru, Udin Remaja Tunarungu di Padang Pariaman Akhirnya Bisa Mendengar Berkat Bantuan Pemkab

Haru, Udin Remaja Tunarungu di Padang Pariaman Akhirnya Bisa Mendengar Berkat Bantuan Pemkab

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:00 WIB
Bupati Padang Pariaman Sambut Safari Ramadan DMI Sumbar, Masjid Lubuak Bareh Terima Bantuan

Bupati Padang Pariaman Sambut Safari Ramadan DMI Sumbar, Masjid Lubuak Bareh Terima Bantuan

Selasa, 17 Maret 2026 | 00:30 WIB
Wali Kota Pariaman Ingatkan ASN Tetap Disiplin Meski Jalani WFA dan Cuti Lebaran

Wali Kota Pariaman Ingatkan ASN Tetap Disiplin Meski Jalani WFA dan Cuti Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 | 00:00 WIB
Najwa Alifah, Putri Padang Pariaman Juara 1 Tahfizh Al-Qur’an Tingkat Sumbar

Najwa Alifah, Putri Padang Pariaman Juara 1 Tahfizh Al-Qur’an Tingkat Sumbar

Senin, 16 Maret 2026 | 19:30 WIB
Wali Kota Pariaman Pimpin TSR Khusus ke Masjid Raya Koto Marapak, Serahkan Bantuan Rp7,5 Juta

Wali Kota Pariaman Pimpin TSR Khusus ke Masjid Raya Koto Marapak, Serahkan Bantuan Rp7,5 Juta

Senin, 16 Maret 2026 | 19:02 WIB
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, Penerbangan BIM Beroperasi Kembali Hari Ini

Penerbangan ke Bandara Internasional Minangkabau Penuh, Polisi Perketat Pengamanan Arus Mudik

Senin, 16 Maret 2026 | 18:00 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Pemerintah Nagarinya Minta THR ke Bank, Wali Nagari di Pesisir Selatan Mohon Maaf

    Pemerintah Nagarinya Minta THR ke Bank, Wali Nagari di Pesisir Selatan Mohon Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Asal Sumbar Masuk Jurang di Sumsel, Ini Identitas Korban Tewas dan Luka-Luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Asal Sumbar Terperosok ke Jurang di Sumatera Selatan, Satu Orang Dikabarkan Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Bus Asal Sumbar Bawa 36 Penumpang Terperosok ke Jurang di Sumatera Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Gudang Gas di Pasaman Barat Terbakar, Tabung Gas Meledak, Kaki Warga Terbakar

Gudang Gas di Pasaman Barat Terbakar, Tabung Gas Meledak, Kaki Warga Terbakar

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:49 WIB
THR, Gelar Griya, dan Wajah Sosial Lebaran Indonesia

THR, Gelar Griya, dan Wajah Sosial Lebaran Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:00 WIB
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Sumbar Juara Favorit di Ajang Dai Cahaya Muda Indonesia

Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Sumbar Juara Favorit di Ajang Dai Cahaya Muda Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:05 WIB
Sepanjang 2026, Tiga Orang Tewas di Perlintasan Kereta Api di Padang

Sepanjang 2026, Tiga Orang Tewas di Perlintasan Kereta Api di Padang

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:00 WIB
Haru, Udin Remaja Tunarungu di Padang Pariaman Akhirnya Bisa Mendengar Berkat Bantuan Pemkab

Haru, Udin Remaja Tunarungu di Padang Pariaman Akhirnya Bisa Mendengar Berkat Bantuan Pemkab

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:00 WIB
Next Post
Pemkab Dharmasraya Terbitkan Aturan Ramadan 2026, Warnet hingga Kafe Dibatasi

Pemkab Dharmasraya Terbitkan Aturan Ramadan 2026, Warnet hingga Kafe Dibatasi

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id