SUMBARKITA.ID – Polisi meringkus seorang pemuda berinisial AR (30) di Jorong Sungai Lukuik Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (6/10/2022).
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi mengatakan, AR diamankan lantaran kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Ada informasi masyarakat bahwa tersangka diduga terlibat peredaraan narkoba di daerah itu. Kemudian dilakukan penyelidikan, ternyata informasi masyarakat tersebut benar,” kata Rusmadi, dikutip dari keterangannya, Sabtu (8/10/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 30 paket siap edar.
Atas temuan tersebut, dilakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil positif.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Rusmadi. ***















