Pesisir Selatan – Tim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pessel menangkap pria bernisial AN (39) warga Kampung Bungo Pasang Kenagarian Bungo Pasang Salido atas dugaan terlibat narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal mengatakan, tersangka ditangkap di Kampung Selayang Pandang Kenagarian Pasar Baru Kecamatan Bayang pada Sabtu (2/9/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas pelaku yang diduga terlibat peredaran narkoba di wilayah Bayang. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga diperoleh cukup bukti permulaan.
“kemudian dilakukan upaya penangkapan saat pelaku sedang berada di sebuah rumah di Kampung Selayang Pandang Kecamatan Bayang,” ungkap Iptu Riki Yovrizal dikutip dari keterangannya, Minggu (3/9/2023).
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga sekitar, petugas menemukan barang bukti 19 paket diduga sabu di saku depan celana pelaku.
Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip bening dan sedotan plastik sebagai sendok sabu.
“Berdasarkan jumlah barang bukti dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan, tersangka berpotensi sebagai pengedar dan pemakai. Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya,” terang Iptu Riki.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” pungkasnya. ***
KOMENTAR