SUMBARKITA.ID – Dona Sari Dewi, terpidana kasus Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang ditangkap. Mantan Manajer Koperasi KJKS tersebut sempat sembilan bulan buron
Ia ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, di Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji Kota Padang dan langsung dijebloskan ke penjara, Selasa (7/3/2023).
Dona yang merupakan mantan Manajer Koperasi KJKS tersebut dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 270 juta.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan, usai ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung bersama Intelijen Kejati Sumbar, terpidana dibawa ke Kejati Sumbar.
“Baru dibawa ke Kejari Padang, kemudian dibawa ke Rutan LPP Anak Air,” kata Mustaqpirin, Selasa (7/3/2023).
Sementara itu, Kajari Padang Mhd Fatria menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi pada KJKS BMT Pegambiran Ampalu Lubuk Begalung.
Penyelidikan kasus ini dimulai September 2020 dan proses penyidikan pada November 2020. Pada 4 Maret 2021 Dona yang saat itu ditetapkan tersangka ditahan oleh Kejari Padang. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri pada 26 Maret 2021.
“Saat Pra Peradilan 5 April dan proses sidang sampai putusan PN Padang 16 Agustus 2021. PN Padang pun membebaskan terdakwa atas putusan bebas tersebut. Kami pun tidak menyerah dan mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung,” terang Fatria.
Mahkamah Agung lalu mengabulkan kasasi Kejari Padang pada 23 Juni 2022. Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kepada Dona Sari Dewi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. ***












