Sumbarkita – Proses hukum kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Hotel Nan Tongga kini berada dalam titik paling krusial. Meski penyidikan sudah berlangsung dua bulan, berkas perkara lima tersangka dan seorang oknum polisi bernama Dani Juanda (DJ) masih belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pariaman. Berkas tersangka utama, Heru Ikhsanur Pradana (32), dikembalikan oleh jaksa untuk kedua kali.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, AKP Darmawan, menjelaskan bahwa petunjuk tambahan pada berkas acara koordinasi (pengembalian berkas kedua kali) merupakan hasil penelaahan jaksa guna memastikan semua unsur pidana memenuhi standar pembuktian di persidangan.
Ia menegaskan bahwa mekanisme pengembalian berkas merupakan bagian dari pengawasan penuntut umum sebagaimana diatur dalam KUHAP, dan tidak selalu berarti adanya kekurangan fundamental dari penyidik.
“Pengembalian berkas kedua adalah hasil pendalaman jaksa. P-19 (pengembalian berkas pertama) sudah kami penuhi sepenuhnya. Arahan lanjutan ini merupakan bagian dari kontrol formil dan materiil oleh kejaksaan,” ujarnya belum lama ini.
Penangguhan penahanan berlaku mulai Kamis
Dari sisi hukum acara, kata Darmawan, persoalan menjadi lebih sensitif karena mulai Kamis (11/12) masa penangguhan penahanan para tersangka resmi masuk tenggat. Jika berkas belum dinyatakan lengkap (P-21), penyidik dihadapkan pada kemungkinan tidak dapat lagi menahan tersangka tanpa dasar hukum baru.
“Ada batasan waktu yang jelas dalam sistem penahanan. Jika tidak ada penetapan perpanjangan dari penuntut umum atau hakim, kami diwajibkan mematuhi mekanisme tersebut,” kata Darmawan.
Situasi itu, kata Darmawan, hal itu dapat berdampak pada efektivitas penyidikan. Ia menyebut bahwa apabila tersangka harus dilepas karena masa penahanan berakhir, penyidik berpotensi menghadapi risiko hilangnya konsistensi keterangan, potensi upaya obstruction of justice, kesulitan memanggil ulang tersangka bila diperlukan, dan terganggunya hubungan antara barang bukti, saksi, dan tersangka dalam kerangka pembuktian.
Ia mengatakan bahwa kondisi menjadi semakin kompleks karena tersangka utama diketahui beberapa kali mengubah keterangannya.














