Pasaman – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan terkait biaya Perjalananan Dinas (Perjadin) di Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten (SKPD Pemkab) Pasaman.
Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menyebut berdasarkan audit tahun anggaran 2022 ditemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan atas pelaksanaan perjalanan dinas pada 3 SKPD, termasuk Sekretariat Daerah (Setda) Pamkab Pasaman.
BPK melakukan pengujian atas 575 pertanggungjawaban biaya penginapan pada 3 SKPD tersebut. Hasilnya, terdapat pembayaran yang terkonfirmasi tidak menginap oleh pihak penginapan.
“Terhadap kondisi tersebut terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp2,21 miliar,” demikian bunyi LHP BPK.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, dan Perbup Nomor 7 Tahun 2021.
Media telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Bupati Pasaman dan Kepala Inspektorat Pemkab Pasaman terkait temuan tersebut pada Rabu (8/11/23). Surat konfirmasi tersebut mempertanyakan tindak lanjut temuan-temuan BPK.
Namun, sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Pasaman.
Tanggapan pihak-pihak terkait termasuk Bupati Pasaman dan Kepala Inspektorat Pemkab Pasaman akan diterbitkan pada berita selanjutnya. ***