Sumbarkita — Pemerintah dan masyarakat Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya, menggelar musyawarah nagari di aula kantor wali nagari pada Rabu (8/10/2025) malam. Mereka mengadakan musyawarah itu untuk membahas rancangan draf peraturan nagari atas meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama kasus pencurian hasil pertanian warga, serta dugaan peredaran narkoba yang mulai menyasar anak-anak dan remaja.
Musyawarah itu dipimpin oleh Wali Nagari Koto Baru, Anggun Saputra, dihadiri tokoh masyarakat dan berbagai unsur tokoh, di antaranya Sekretaris Kominfo Dharmasraya (Hendri), unsur nagari seperti Bamus, KAN, Ninik Mamak, alim ulama, LPM, Bumnag, Kopdes, pemuda nagari, dan tokoh masyarakat, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Dalam forum tersebut terungkap dugaan kuat bahwa maraknya pencurian sawit dan hasil kebun warga memiliki berkaitan erat dengan peredaran narkoba. Sebagian pelaku diduga melakukan pencurian karena dorongan kebutuhan untuk membeli narkoba.
“Beberapa kasus pencurian yang terjadi di nagari ini diduga dilakukan oleh anak-anak muda yang terjerat narkoba. Mereka disinyalir mencuri untuk mendapatkan uang membeli barang haram itu,” ujar Ketua Bamus, Tomi Kusnadi.
Situasi itu turut dipengaruhi oleh keterbatasan aturan dalam penegakan hukum. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, pencurian dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta digolongkan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) sehingga aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penahanan terhadap pelaku.
“Bagi masyarakat, nilai Rp2,5 juta itu sangat berarti. Kalau dibiarkan, bisa menimbulkan keresahan berkepanjangan,” kata Wali Nagari Koto Baru, Anggun Saputra.
Untuk menjawab kondisi tersebut, Pemerintah Nagari (Pemnag) Koto Baru berencana menyusun Peraturan Nagari (Pernag) tentang Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Kamtibmas). Melalui pernag itu akan diatur pembentukan satuan tugas (satgas) keamanan, mekanisme penegakan sanksi, serta prosedur penyelesaian kasus di tingkat nagari.
Anggun mengatakan bahwa penyusunan pernag itu akan melibatkan Polsek Koto Baru, Koramil Koto Baru, serta harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi oleh Bagian Hukum Pemkab Dharmasraya.
“Pernag ini nantinya menjadi dasar bagi masyarakat untuk menegakkan aturan lokal tanpa melanggar hukum yang lebih tinggi, sambil menutup celah hukum yang selama ini ada,” ucap Anggun.
Anggun mengungkapkan bahwa musyawarah juga merekomendasikan peningkatan sosialisasi bahaya narkoba, pengawasan remaja, serta kerja sama lebih erat dengan kepolisian dan aparat TNI untuk menekan angka gangguan kamtibmas di Koto Baru.
Anggun berharap pernag itu dapat menekan angka kriminal di Koto Baru dan memberikan ketertiban serta keamanan bagi masyarakat.














