Melakukan tindakan asusila, membuat konten pornografi baik lisan dan tulisan di media sosial maupun media elektronik lainnya, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Melakukan Perkelahian, Pemerasan, Perundungan (Bullying) dan Tawuran di dalam dan luar lingkungan Sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
“Apabila peserta didik melanggar aturan yang tersebut diatas, maka akan diberikan sanksi surat teguran tertulis kepada peserta didik dan orang tua,” kata Andree Algamar, Kamis (11/7/2024).
Kemudian diproses secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Jika peserta didik masih melakukan pelanggaran di atas setelah diberikan teguran, maka peserta didik diserahkan kembali kepada orang tua.
Andree Algamar juga meminta agar pihak terkait untuk melakukan razia rutin dengan bekerjasama dengan kepolisian.
“Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, jika adanya pelanggaran tersebut diatas oleh peserta didik,” katanya.