Sumbarkita — Polisi menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu di pinggir jalan di Jorong Bungo Tanjuang, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pada Kamis (12/32026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Solok, AKP Repaldi, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial RJ (38 tahun), wiraswasta, warga Batu Aceh, Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Repaldi mengatakan bahwa sebelum menangkap RJ, pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa di Nagari Saok Laweh sering terjadi transaksi narkotika. Ia menyebut bahwa warga yang memberikan laporan itu menyertakan ciri-ciri orang yang dimaksud.
Setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap seseorang yang dicurigai sering bertransaksi narkoba di Saok Laweh karena ciri-cirinya sesuai dengan ciri-ciri pada laporan warga. Repaldi mengatakan bahwa petugas meringkus pria berinisial RJ itu di pinggir jalan, lalu membawa terduga pengedar itu ke rumahnya untuk mencari barang bukti.
“Di rumah pelaku, petugas melakukan penggeledahan disaksikan warga setempat. Petugas menemukan 19 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Petugas juga mendapatkan sebuah kaca pireks berisi sabu-sabu, yang dibalut lagi dengan uang kertas Rp2.000,” ujar Repaldi pada Jumat (13/3/2026).
Pihaknya juga menyita barang bukti lain dari rumah RJ, yaitu 2 pak plastik klip bening, uang tunai Rp724.000, 1 buah timbangan digital, 1 rangkai alat isap sabu-sabu, 1 ponsel Vivo, dan 1 sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi BA 4651 PM yang dikendarai oleh pelaku. Repaldi mengatakan bahwa RJ mengakui semua barang bukti itu miliknya.
Pihaknya kemudian membawa RJ dan semua barang bukti ke Markas Polres Solok.
Repaldi menambahkan bahwa pihaknya menjerat RJ dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.















