Sumbarkita — Polisi menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu di Kampung Lubuk Pandan, Nagari Inderapura Timur, Kecamatan Airpura, Pesisir Selatan, pada Rabu (4/3/2026) pukul 16.30 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa terduga pengedar tersebut berinisial AP (30 tahun), warga Kampung Koto Pandan, Nagari Inderapura Timur.
Perihal penangkapan AP, Hardi menceritakan bahwa polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di Kampung Lubuk Pandan. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan di lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh ciri-ciri orang yang diinformasikan warga tersebut.
“Kemudian, petugas melakukan patroli di seputaran kampung tersebut. Saat melakukan patroli, petugas melihat terduga pelaku berada di pinggir jalan. Tanpa basa-basi, petugas menangkap pria tersebut,” ujar Hardi pada Kamis (5/3/2026).
Saat menggeledah AP, kata Hardi, polisi menemukan banyak sabu-sabu, yaitu 1 paket besar, 21 paket sedang, dan 2 paket kecil sabu-sabu. Semua paket tersebut terbungkus plastik klip bening. Selain itu, polisi menyita barang bukti lain berupa 1 iPhone 13, 1 timbangan digital, 1 sedotan yang dimodifikasi menjadi sedotan untuk mengisap sabu-sabu, dan uang tunai Rp230 ribu.
“AP mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya,” ujar Hardi.
Hardi mengatakan bahwa berat total 25 paket sabu-sabu itu 103 gram. Ia menyebut bahwa barang tersebut awalnya 105 gram, tetapi sudah diedarkan sebagian.
Pihaknya kemudian menyeret AP ke Markas Polres Pesisir Selatan. Pihaknya kemudian menetapkan AP sebagai tersangka pengedar sabu-sabu. Atas perbuatan AP, pihaknya menjerat AP dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal itu, tersangka terancam hukuman di atas 6 tahun penjara.














