Sumbarkita — Polisi menangkap terduga bandar sabu-sabu di rumahnya di Jorong Koto Lamo, Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota, baru-baru ini sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, mengatakan bahwa terduga bandar sabu-sabu itu berinisial IF (29), warga Jorong Koto Lamo. Pihaknya menyita 2 paket sedang sabu-sabu dan 47 paket kecil sabu-sabu dari IF.
“Total berat semua paket sabu-sabu itu 6,63 gram. Pelaku menduduki paket sabu-sabu yang dibunus dengan plastik klip bening di kasurnya. Kami juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, ponsel, dan satu buah tas pinggang yang berisi plastik-plastik klip bening,” ujar Riki pada Jumat (4/7).
Riki mengatakan bahwa pihaknya sudah lama menjadikan IF sebagai target operasi. Karena itu, pihaknya menangkap IF setelah melakukan penyelidikan intensif beberapa pekan.
Riki menginformasikan bahwa IF menyimpan sabu-sabu di rumahnya, lalu mengedarkannya kepada jaringan pengedar di Limapuluh Kota dan sekitarnya. Riki menyebut bahwa IF mengaku sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut.
“Dia mendapatkan sabu-sabu dari Pekanbaru,” ucapnya.
Pihaknya sudah membawa If dan barang bukti ke Kantor Polres 50 Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya mengembangkan kasus itu untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Riki menambahkan bahwa pihaknya sudah menetapkan IF sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, IF terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kepala Polres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.