Sabtu, 5 September 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Tangkap Bandar di Limapuluh Kota, Polisi Sita 49 Paket Sabu-Sabu

Oleh : Holy Adib
Jumat, 04 Juli 2025 | 20:20 WIB
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap terduga bandar sabu-sabu di rumahnya di Jorong Koto Lamo, Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota, baru-baru ini.

Polisi menangkap terduga bandar sabu-sabu di rumahnya di Jorong Koto Lamo, Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota, baru-baru ini.


Sumbarkita — Polisi menangkap terduga bandar sabu-sabu di rumahnya di Jorong Koto Lamo, Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota, baru-baru ini sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, mengatakan bahwa terduga bandar sabu-sabu itu berinisial IF (29), warga Jorong Koto Lamo. Pihaknya menyita 2 paket sedang sabu-sabu dan 47 paket kecil sabu-sabu dari IF.

“Total berat semua paket sabu-sabu itu 6,63 gram. Pelaku menduduki paket sabu-sabu yang dibunus dengan plastik klip bening di kasurnya. Kami juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, ponsel, dan satu buah tas pinggang yang berisi plastik-plastik klip bening,” ujar Riki pada Jumat (4/7).

Riki mengatakan bahwa pihaknya sudah lama menjadikan IF sebagai target operasi. Karena itu, pihaknya menangkap IF setelah melakukan penyelidikan intensif beberapa pekan.

BACAJUGA

Curi Ponsel dan Uang Tetangga, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi

Mengamuk dan Acungkan Parang kepada Warga, Pria di Padang Menangis Saat Ditangkap

Riki menginformasikan bahwa IF menyimpan sabu-sabu di rumahnya, lalu mengedarkannya kepada jaringan pengedar di Limapuluh Kota dan sekitarnya. Riki menyebut bahwa IF mengaku sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut.

“Dia mendapatkan sabu-sabu dari Pekanbaru,” ucapnya.

Pihaknya sudah membawa If dan barang bukti ke Kantor Polres 50 Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya mengembangkan kasus itu untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Riki menambahkan bahwa pihaknya sudah menetapkan IF sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, IF terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Kepala Polres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

 

 

 

 


TOPIK Bandar narkoba di Limapuluh KotaLimapuluh kotaNarkoba di Limapuluh KotaSabu-sabu di Limapuluh Kota

Baca Juga

Curi Ponsel dan Uang Tetangga, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi

Curi Ponsel dan Uang Tetangga, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi

Jumat, 04 September 2026 | 21:07 WIB
Mengamuk dan Acungkan Parang kepada Warga, Pria di Padang Menangis Saat Ditangkap

Mengamuk dan Acungkan Parang kepada Warga, Pria di Padang Menangis Saat Ditangkap

Jumat, 04 September 2026 | 20:11 WIB
Anaknya Dijanjikan Lulus Seleksi Polri, Warga Riau Rugi Rp307 Juta, Pelaku Ditangkap

Anaknya Dijanjikan Lulus Seleksi Polri, Warga Riau Rugi Rp307 Juta, Pelaku Ditangkap

Jumat, 04 September 2026 | 15:22 WIB
Pria di Pasaman Cekik Siswa SD hingga Tewas, Berawal dari Pinjam Ponsel

Pria di Pasaman Cekik Siswa SD hingga Tewas, Berawal dari Pinjam Ponsel

Jumat, 04 September 2026 | 08:17 WIB
Sudah Disegel, Lima Perusahaan Tambang di Gunung Sariak Padang Masih Beroperasi, ESDM Akui Belum Sidak

Sudah Disegel, Lima Perusahaan Tambang di Gunung Sariak Padang Masih Beroperasi, ESDM Akui Belum Sidak

Jumat, 04 September 2026 | 08:00 WIB
Curi Ponsel di Kamar dengan Tongkat Panjang, Warga Lima Puluh Kota Ditangkap Polisi

Curi Ponsel di Kamar dengan Tongkat Panjang, Warga Lima Puluh Kota Ditangkap Polisi

Kamis, 03 September 2026 | 19:25 WIB
Next Post
Ketua DPRD Sumbar Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Sumber PAD

Ketua DPRD Sumbar Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Sumber PAD

#TERPOPULER

  • Pria di Pasaman Cekik Siswa SD hingga Tewas, Berawal dari Pinjam Ponsel

    Pria di Pasaman Cekik Siswa SD hingga Tewas, Berawal dari Pinjam Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNP Asal Tanah Datar Hilang Empat Hari, Terakhir Keluar Kos untuk Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video: Anak SD Ditemukan Tewas, Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Pasaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motornya Tabrakan dengan Truk di Dharmasraya, Perempuan Muda Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Ruko di Sijunjung Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Jarak Pandang dan Kualitas Udara di Padang Menurun, BMKG Ungkap Pemicunya

Kualitas Udara Padang Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, ISPU Tembus 276

Sabtu, 05 September 2026 | 00:00 WIB
Kawal Optimalisasi PAP dan Sumbangan Pihak Ketiga, Wakil Ketua DPRD Sumbar Temui Direksi SIG

Kawal Optimalisasi PAP dan Sumbangan Pihak Ketiga, Wakil Ketua DPRD Sumbar Temui Direksi SIG

Jumat, 04 September 2026 | 22:12 WIB
Sepeda Motornya Tabrakan dengan Truk di Dharmasraya, Perempuan Muda Tewas

Sepeda Motornya Tabrakan dengan Truk di Dharmasraya, Perempuan Muda Tewas

Jumat, 04 September 2026 | 21:33 WIB
Curi Ponsel dan Uang Tetangga, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi

Curi Ponsel dan Uang Tetangga, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi

Jumat, 04 September 2026 | 21:07 WIB
Mengamuk dan Acungkan Parang kepada Warga, Pria di Padang Menangis Saat Ditangkap

Mengamuk dan Acungkan Parang kepada Warga, Pria di Padang Menangis Saat Ditangkap

Jumat, 04 September 2026 | 20:11 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id