Oleh: Deza Putra Adelyen*
Minggu pagi, 20 Oktober 2025, Barun meninggal di atas tandu. Pria 65 tahun itu tidak mati karena penyakitnya, tetapi karena jalan sepanjang tujuh kilometer dari Jorong Kayu Pasak Timur, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, tak bisa dilalui kendaraan. Warga menggotongnya dengan kain sarung, menembus lumpur dan jalan rusak. Ketika tandu sampai di rumah anaknya, Barun sudah tak bernyawa (Sumbarkita.id, 20 Oktober 2025).
Video itu viral. Menyakitkan. Memilukan.
Yang lebih menyakitkan, ini bukan kali pertama. Wali Jorong Kayu Pasak Timur, Yoka Nofmayedi, mengungkapkan tujuh orang telah meninggal dalam beberapa tahun terakhir dengan cara yang sama. Tujuh nyawa hilang bukan karena takdir, melainkan karena kelalaian. Karena negara tidak hadir ketika rakyatnya paling membutuhkan.
Di titik ini, pertanyaan menggantung di udara: sibuk apa Gubernur Mahyeldi? Sibuk apa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat?
Jalan adalah simbol paling konkret dari kontrak sosial antara rakyat dan negara. Thomas Hobbes dalam Leviathan (1651) menyebutkan, negara lahir untuk melindungi hak hidup warganya. Namun di Agam, negara justru menjadi pembunuh yang diam-diam, melalui kebisuannya terhadap penderitaan. Jalan yang rusak bukan sekadar masalah teknis — ia memutus akses kepada kehidupan, ke rumah sakit, ke sekolah, ke pasar, dan ke masa depan. Ketika aspal hancur, yang retak bukan hanya infrastruktur, tetapi juga harapan.
Janji yang Tak Pernah Turun ke Desa
Masalah ini tidak tunggal. Di Jorong Limo Kampuang, Nagari Sungai Pua, para pemuda terpaksa patungan Rp2,5 juta untuk menambal jalan yang terakhir diaspal pada tahun 2002 (Tribunpadang.com, 29 Agustus 2025). Dua puluh tiga tahun negara absen. Warga membayar pajak, tetapi harus membeli semen sendiri.
Di Nagari Pagadih, ongkos ojek menuju pusat kecamatan mencapai Rp50.000 untuk jarak enam kilometer karena jalan hancur total (Katasumbar.com, 9 Mei 2023). Ironisnya, Gubernur Mahyeldi pernah berjanji pada 2022 untuk memperbaiki jalan Pagadih. Namun hingga 2025, janji itu menguap seperti embun pagi. Rakyat menunggu dalam diam, menanggung kerugian ekonomi dan sosial, bahkan kehilangan nyawa.
Pola pembangunan di Sumatera Barat masih terjebak dalam bias Padang-sentris. John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) menekankan, keadilan sejati adalah ketika perhatian utama diberikan kepada mereka yang paling lemah. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Warga di Palembayan dan Pagadih harus bergotong royong memperbaiki jalan bukan karena pilihan, tetapi karena keterpaksaan. Gotong royong berubah dari nilai luhur menjadi bentuk perlawanan terhadap ketidakhadiran negara.
Tanggung Jawab Politik, Bukan Teknis
Masalah ini bukan sekadar urusan teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ini adalah cermin tanggung jawab politik kepala daerah. Gubernur adalah pemegang pena anggaran. Dialah yang menentukan arah uang rakyat mengalir. Ketika rakyat harus ditandu karena jalan rusak, itu bukan sekadar kecelakaan birokrasi — itu rapor merah kepemimpinan.














