SUMBARKITA.ID — Kasus pengeroyokan dan penganiayaan prajurit TNI oleh anggota komunitas motor gede Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya pihak kepolisian menetapkan dan menahan 4 tersangka dalam insiden tersebut, kini jumlahnya menjadi 5 orang.
Bertambahnya tersangka baru dalam kasus tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (2/11/2020).
Anggota rombongan yang ditetapkan sebagai tersangka kelima merupakan warga Jawa Barat berinisial TR alias T (33.
“TR alias T mendorong korban Serda Muhammad Yusuf sampai terjatuh,” ungkap Satake Bayu.
Menurutnya, peran dari TR alias T tersebut dikuatkan oleh keterangan saksi karyawan toko butik dan phoncell di tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelumnya, empat orang anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter telah lebih dulu ditetapkan tersangka. Pertama, masing-masing berinisial HS alias A (48) dan B (18), kedua masing-masing JAD alias D (26) dan MS (49). (ag/sk)













