SUMBARKITA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan tujuh remaja terdiri atas tiga wanita dan empat pria di sebuah penginapan di Kecamatan Padang Selatan, Padang, Jumat (18/11/2022) dinihari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena banyak remaja belasan tahun berada di lokasi tersebut.
Setelah menerima informasi, sekitar pukul 03.30 WIB, pihaknya lalu melakukan pemeriksaan. “Saat di lokasi, ditemukan tiga perempuan dan empat pria yang tidak memiliki surat nikah, berada di kamar penginapan tersebut,” ujarnya.
Petugas lalu membawa remaja tersebut ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dibina lebih lanjut.
“Mereka ini didapati di dalam kamar dan tidak berstatus suami-istri. Diketahui, mereka ini masih berumur belasan tahun,” jelasnya.
Pihaknya prihatin dengan perilaku remaja tersebut.
“Sangat disayangkan di antara meraka yang ditertibkan ini didapati di dalam satu kamar dua laki-laki dan satu perempuan,” ungkap Rio.
Lebih lanjut, Rio menjelaskan, Satpol PP Padang memanggil orang tua dari remaja tersebut.
“Agar mereka tahu perbuatan anak-anaknya. Diharapkan, mereka bisa lebih mengawasi dan membina anak-anaknya,” sebutnya.
Editor: Fakhruddin Arrazzi
![Satpol PP Padang mengamankan sejumlah remaja di sebuah penginapan di Kecamatan Padang Selatan, Padang, Jumat (18/11/2022) dinihari. [Foto: Dok. Humas Satpol PP Padang]](https://sumbarkita.id/wp-content/uploads/2022/11/WhatsApp-Image-2022-11-18-at-13.28.20-750x536.jpg)











