SUMBARKITA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman menemukan banyak anggota partai politik (Parpol) yang belum mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA). Temuan itu diperoleh saat KPU melakukan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Padang Pariaman, Ory Sativa Syakban mengatakan selama tiga hari pihaknya melakukan verifikasi faktual parpol, banyak anggota parpol yang tidak dapat menunjukan KTA.
Dikatakannya, parpol diminta untuk segera melengkapi KTA para anggotanya. Jika tidak, maka status parpolnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ikut Pemilu.
KPU Padang Pariaman memberikan waktu selama 20 hari bagi parpol untuk melengkapi syarat-syarat keanggotaan partai.
“Di Padang Pariaman ada sebanyak 2.011 sample dari 9 parpol yang harus dilakukan verifikasi faktual,” kata Ory, Kamis (20/10/2022()
Partai Hanura menjadi penyumbang sampel paling banyak di Padang Pariaman. Sementara PBB menjadi yang paling sedikit.
Di sisi lain, Ory mengungkapkan pihaknya juga mendapatkan puluhan laporan dari warga bahwa identitas mereka dicatut oleh sejumlah parpol dan dicatat sebagai anggota.
“Sebanyak 36 orang melapor kepada kami bahwa identitas mereka dicatut oleh parpol menjadi anggota partai. Padahal mereka tidak anggota partai,” jelas Ory.
Ory menjelaskan masalah ini dapat langsung dilaporkan masyarakat ke KPU. KPU nantinya akan menyuruh parpol mengelurkan identitas masyarakat tersebut dari keanggotaan partai.
Editor: RF Asril










