Sumbarkita – Sebanyak 12 bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi menyampaikan penertiban ini dilakukan sebagai langkah tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan mengembalikan fungsi ruang publik.
Ia mengatakan bahwa sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pihaknya telah memberikan surat imbauan dan teguran kepada para pemilik bangunan.
“Kami telah memberikan teguran secara tertulis sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 3×24 jam. Bahkan, pihak kelurahan dan kecamatan juga sudah mengingatkan pemilik bangunan untuk membongkar sendiri,” ujar Eka.
Beberapa pemilik sempat meminta waktu tambahan untuk membongkar secara mandiri. Namun hingga batas waktu lima hari yang diberikan, sebagian bangunan tetap belum dibongkar. Akibatnya, Satpol PP mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran langsung di lapangan.
“Sangat disayangkan masih ada yang tidak menaati imbauan. Karena itu, kami lakukan penertiban sesuai aturan,” tegasnya.
Eka menjelaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut melanggar Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang pendirian bangunan di atas fasilitas umum dan jalan.
“Fasum dan fasilitas sosial adalah ruang milik publik. Tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau komersial,” jelasnya.