“Putusan tersebut berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Joko.
Joko menambahkan, sebelum kasus desersi ini, Bripda Rio juga pernah menjalani sidang KKEP terkait pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan dan menikah siri. Dalam sidang pada 14 Mei 2025, Rio dijatuhi sanksi mutasi demosi selama dua tahun dan ditempatkan di pelayanan markas Brimob.
“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP, dengan putusan terakhir berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” pungkas Joko.














