SUMBARKITA.ID — Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah berjalan, sejumlah lembaga pemerintah telah mulai pula menghadapinya. Begitupun dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Menyoal itu, sebagai lembaga independen, Bawaslu mempunyai tugas yang melekat ‘di tubuhnya’ yaitu melakukan pengawasan.
Ternyata tugas Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan saja, ada tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu lainnya yang harus diketahui.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Padang, Hengky Eka Putra membeberkan tugas Bawaslu selain melakukan pengawasan.
Hengki mengatakan, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
“Dalam undang-undang tersebut tertulis tentang tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu. Di antaranya yaitu tugas untuk menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan,” ungkap Hengky Eka Putra pada Sumbarkita.id, Sabtu (25/2/2023).
Bawaslu juga mempunyai tugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
“Sementara itu, tugas mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu terdiri dari beberapa hal yaitu Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan pemilu, Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, Sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan Pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” ungkap Hengky.














