SUMBARKITA.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Andree Algamar, akan menegur Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang. Kedua kepala dinas itu akan ditegur lantaran tidak menggubris konfirmasi wartawan terkait informasi dugaan kekeliruan pembayaran gaji dan tunjangan ASN.
“Mohon maaf, nanti saya tegur yang bersangkutan,” kata Sekda Kota Padang, Andree Algamar, Selasa (8/11/22).
Tak hanya berjanji menegur Kadis Dikbud dan Kadinkes Kota Padang, Andree juga mengatakan media massa merupakan mitra pemerintah.
“Media itu mitra kita,” sebut Andree.
Sebelumnya beredar informasi seorang ASN pada Dinas Pendidikan Kota Padang yang sudah berhenti dibayarkan Pemko Padang gaji dan tunjangannya. Tak hanya itu ada juga pembayaran gaji dan tunjangan seorang ASN yang terlibat kasus pidana pada Dinas Kesehatan tahun 2021 sebesar Rp39 juta lebih.
Dalam dokumen yang beredar, disebutkan ASN di Dinkes itu telah dikenakan sanksi pemberhentian sementara karena tersangkut kasus pidana. Pemberhentian sementara tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Walikota Nomor 886.1039/SK-BKPSDM/2019 tanggal 30 Desember 2019.
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa kepada ASN yang bersangkutan diberikan uang selama pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir terhitung bulan Desember 2019.
Namun, pada realisasinya jumlah yang dibayarkan melebihi ketentuan tersebut dan komponen pembayaran yang diberikan termasuk pembayaran tunjangan fungsional yang seharusnya tidak dibayarkan.
Hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan diduga kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengurangan gaji dan tunjangan kepada ASN yang terlibat kasus pidana, sehingga PPK-SKPD pada masing-masing pada Dinas Kesehatan tidak mematuhi ketentuan tentang pembayaran gaji dan tunjangan ASN.
Perihal ini telah dikonfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Arfian, dan Kepala Dinas Kesehatan, Srikurnia, melalui WhatsApp. Namun sejauh ini keduanya belum menanggapi konfirmasi tersebut. ***














