SUMBARKITA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, resmi menutup rangkaian pendaftaran bakal calon anggota legislatif tingkat kabupaten pada Minggu (14/05/2023) pukul 23.59 WIB. Tercatat sebanyak 15 partai politik peserta pemilu mendaftarkan bacalegnya untuk bertarung pada pileg 2024 di Pessel.
“Sebelumnya tercatat sebanyak 18 partai politik di Pessel. Namun sampai hari terakhir pendaftaran bakal calon legislatif hanya terdapat 15 parpol peserta pemilu 2024 yang hadir mendaftarkan bakal calon anggotanya ke KPU Pessel,” ujar Koordinator Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Pessel, Yon Baiki dikutip keterangannya, Senin (15/5/2023).
Ia menyebut, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, terutama dalam Pasal 247 ayat 2, daftar bakal calon legislatif baik pusat maupun daerah paling lambat didaftarkan 9 bulan sebelum pemungutan suara. Diketahui pemungutan suara ditetapkan pada 14 Februari 2024. Sementara 14 Mei 2023 adalah akhir masa pendaftaran tersebut.
Adapun dalam proses pendaftaran, kata Yon Baiki, parpol harus memastikan dokumen persyaratan yang disampaikan lengkap.
“Batas akhir pendaftaran bacaleg adalah pukul 23.59 WIB. Proses pendaftaran bacaleg tersebut sudah dimulai sejak tanggal 1 Mei 2023,” katanya.
Selanjutnya, KPU Pessel bakal melakukan verifikasi dokumen yang sudah diserahkan oleh masing-masing parpol.
“Tanggal 15 itu sudah tidak bisa lagi melengkapi berkas. Nah, hari ini kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon,” ucapnya lagi.
Yon Baiki menuturkan, parpol peserta pemilu yang telah mendaftarkan bacalegnya adalah, PKS, NasDem, PDI-P, PKB, PBB, Hanura, Golkar, PAN, Demokrat, PPP, Gerindra, Partai Ummat, PSI, Perindo dan terakhir Gelora yang mendaftarkan bacalegnya pada pukul 23.33 WIB.
Sedangkan parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya sampai dengan batas waktu terakhir pukul 23.59 WIB sebanyak tiga parpol, yaitu PKN, Garuda dan Partai Buruh. Ketiga parpol tersebut sudah dipastikan tidak dapat mengikuti pileg 2024 di Pessel.
“Terkait Partai Gelora yang mengalami kendala pada silon dan mendaftarkan bacalegnya secara manual, kita terima dokumennya dengan catatan harus melakukan unggah dokumen persyaratan administrasi bacaleg paling lambat 2×24 jam setelah dokumen pengajuan bacaleg dinyatakan diterima oleh KPU,” ujarnya.
“Hal tersebut sesuai dengan surat ketua KPU RI No. 476/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 13 Mei 2023 perihal pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dalam hal terjadi kendala dalam silon,” tuturnya. ***