Sumbarkita – Seorang pria berinisial MI (28) ditangkap polisi di Jalan Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh pada Minggu (19/1).
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo menyampaikan pria tersebut ditangkap karena terbukti mengedarkan narkoba. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi ganja dengan pembeli.
“Kami mengikuti pelaku dan mendapati sedang bertransaksi. Saat itulah kami menangkapnya,” katanya yang dikutip pada Senin (20/1).
Ia mengatakan setelah ditangkap pelaku dilakukan penggeledahan di rumahnya dan polisi menemukan tiga paket besar berisi ganja yang disimpan di dalam lemari di kamar.
“Selain di rumah, kami juga menemukan satu paket ganja di jok motor pelaku,” ujarnya.
Ricky mengungkapkan pelaku sudah lama dicurigai oleh polisi. Sementara itu, saat penangkapan pelaku disaksikan oleh perangkat kelurahan dan warga setempat.
“Saat ini pelaku telah ditangkap dan akan diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.