Selasa, 17 Februari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Tak Berikan Plasma Masyarakat, Izin HGU PT Tidar Kerinci Agung Terancam Dicabut

Guspira ArdillaOleh : Guspira Ardilla
Minggu, 18 Januari 2026 | 12:06 WIB
in Zona Sumbar
Ratusan masyarakat dari Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Dharmasraya, menuntut penyerahan plasma sawit 20 persen dari PT TKA pada Senin (12/1).

Ratusan masyarakat dari Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Dharmasraya, menuntut penyerahan plasma sawit 20 persen dari PT TKA pada Senin (12/1).


Sumbarkita —  PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA) di Dharmasraya terancam sanksi pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) karena belum memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma sawit) di daerah tersebut. Hal itu tertuang dalam surat resmi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat yang dikirimkan kepada manajemen perusahaan.

Surat bernomor HP.01.04/2288-13/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 itu diterbitkan tak lama setelah aksi unjuk rasa masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Dalam aksi tersebut, warga menuntut kejelasan realisasi kebun masyarakat yang selama ini dijanjikan perusahaan.

Kanwil BPN Sumbar menegaskan bahwa perpanjangan HGU PT TKA sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 43/HGU/KEM-ATR/BPN/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022 disertai kewajiban mutlak yang harus dipenuhi perusahaan, yakni penyelesaian fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Dalam surat tersebut disebutkan, penerima HGU wajib menyelesaikan pembangunan kebun masyarakat paling lambat tiga tahun sejak keputusan HGU didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak tersedia lahan, maka pembangunan kebun masyarakat wajib dialokasikan dari kebun inti HGU perusahaan.

BACAJUGA

BMKG Padang Panjang: Hilal Mustahil Terlihat, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk

Jelang Ramadan, Pedagang Perlengkapan Balimau di Pasar Raya Padang Raup Rp200 Ribu per Hari

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran tanah di Kanwil BPN Sumatera Barat, PT Tidar Kerinci Agung belum menyelesaikan dan belum melaporkan pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diperintahkan dalam keputusan menteri tersebut. BPN menegaskan bahwa apabila kewajiban tersebut tetap tidak dilaksanakan, maka Hak Guna Usaha PT TKA dapat dibatalkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Sementara itu, saat aksi unjuk rasa masyarakat yang digelar beberapa waktu lalu, perwakilan PT Tidar Kerinci Agung mengklaim telah dan sedang menjalankan kewajiban pembangunan kebun masyarakat, meski diakui belum sepenuhnya terealisasi.

Pihak perusahaan saat itu menyebut proses pembangunan kebun masyarakat terkendala sejumlah faktor, mulai dari ketersediaan lahan, persoalan administrasi, hingga penyesuaian teknis di lapangan. Manajemen PT TKA juga menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap.

General Affair PT TKA, Syaiful R, mengatakan sesuai dengan surat yang dikirimkan oleh kuasa hukum masyarakat, tentunya kami mengikuti sesuai regulasi yang ada.


12Next
TOPIK BPN Sumatera BaratDharmasrayaHak Guna UsahaHGUizin HGUKanwil BPN Sumbarkebun masyarakatmediasi perusahaanpembangunan kebun rakyatpenyelesaian kewajiban perusahaanpertanahanplasma sawitPT Tidar Kerinci AgungPT TKAregulasi pertanahansengketa lahanSK Menteri ATR/BPNTata Ruangunjuk rasa masyarakat

Baca Juga

BMKG Padang Panjang: Hilal Mustahil Terlihat, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk

BMKG Padang Panjang: Hilal Mustahil Terlihat, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:18 WIB
Jelang Ramadan, Pedagang Perlengkapan Balimau di Pasar Raya Padang Raup Rp200 Ribu per Hari

Jelang Ramadan, Pedagang Perlengkapan Balimau di Pasar Raya Padang Raup Rp200 Ribu per Hari

Selasa, 17 Februari 2026 | 16:58 WIB
Pemko Padang Pangkas Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

Pemko Padang Pangkas Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

Selasa, 17 Februari 2026 | 16:14 WIB
Miris! 21 Anak jadi Korban Kekerasan Seksual di Padang Pariaman

Hak Pendidikan Tetap Dijamin, Siswi SMP Korban Kekerasan Seksual di Padang Pariaman Difasilitasi Ikut Ujian

Selasa, 17 Februari 2026 | 15:46 WIB
Sopir Sebut SPBU di Pesisir Selatan Tak Layani Bus Isi BBM, Manager Berikan Penjelasan

Masalah Pengisian BBM Subsidi, Bus Alhijrah Tanggapi Klarifikasi SPBU Tarusan Pesisir Selatan

Selasa, 17 Februari 2026 | 14:46 WIB
Polemik Tambang Andesit di Padang Pariaman Memanas, KAN Desak Cabut Izin Operasi

Polemik Tambang Andesit di Padang Pariaman Memanas, KAN Desak Cabut Izin Operasi

Selasa, 17 Februari 2026 | 08:00 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Sopir Sebut SPBU di Pesisir Selatan Tak Layani Bus Isi BBM, Manager Berikan Penjelasan

    Sopir Sebut SPBU di Pesisir Selatan Tak Layani Bus Isi BBM, Manager Berikan Penjelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamit Merantau ke Jawa, Pemuda Asal Sumbar Ditemukan Jadi Kerangka di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masalah Pengisian BBM Subsidi, Bus Alhijrah Tanggapi Klarifikasi SPBU Tarusan Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pencabulan di Padang Pariaman Tinggalkan Kampung, Tak Tahan Tekanan Setelah Kasus Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Pesisir Selatan Dianiaya 15 Orang di Rumah dan di Depan Istrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

BMKG Padang Panjang: Hilal Mustahil Terlihat, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk

BMKG Padang Panjang: Hilal Mustahil Terlihat, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:18 WIB
Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Syawal April 2024, Dianjurkan Bagi Umat Muslim

Link Live Streaming Sidang Isbat 2026, Pengumuman Awal Puasa Ramadan 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 | 17:15 WIB
Muhammadiyah Jelaskan Dasar Penetapan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 18 Februari

Muhammadiyah Jelaskan Dasar Penetapan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 18 Februari

Selasa, 17 Februari 2026 | 17:02 WIB
Jelang Ramadan, Pedagang Perlengkapan Balimau di Pasar Raya Padang Raup Rp200 Ribu per Hari

Jelang Ramadan, Pedagang Perlengkapan Balimau di Pasar Raya Padang Raup Rp200 Ribu per Hari

Selasa, 17 Februari 2026 | 16:58 WIB
Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 dari BUMN

Mudik Gratis Lebaran 2026 dari Jambi Dibuka, Ada Rute ke Sumbar, Ini Cara Daftarnya

Selasa, 17 Februari 2026 | 16:24 WIB
Next Post
Warga Temukan Mayat Balita Laki-Laki di Agam

Warga Temukan Mayat Balita Laki-Laki di Agam

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id