Sumbarkita — PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA) di Dharmasraya terancam sanksi pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) karena belum memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma sawit) di daerah tersebut. Hal itu tertuang dalam surat resmi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat yang dikirimkan kepada manajemen perusahaan.
Surat bernomor HP.01.04/2288-13/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 itu diterbitkan tak lama setelah aksi unjuk rasa masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Dalam aksi tersebut, warga menuntut kejelasan realisasi kebun masyarakat yang selama ini dijanjikan perusahaan.
Kanwil BPN Sumbar menegaskan bahwa perpanjangan HGU PT TKA sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 43/HGU/KEM-ATR/BPN/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022 disertai kewajiban mutlak yang harus dipenuhi perusahaan, yakni penyelesaian fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Dalam surat tersebut disebutkan, penerima HGU wajib menyelesaikan pembangunan kebun masyarakat paling lambat tiga tahun sejak keputusan HGU didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak tersedia lahan, maka pembangunan kebun masyarakat wajib dialokasikan dari kebun inti HGU perusahaan.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran tanah di Kanwil BPN Sumatera Barat, PT Tidar Kerinci Agung belum menyelesaikan dan belum melaporkan pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diperintahkan dalam keputusan menteri tersebut. BPN menegaskan bahwa apabila kewajiban tersebut tetap tidak dilaksanakan, maka Hak Guna Usaha PT TKA dapat dibatalkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Sementara itu, saat aksi unjuk rasa masyarakat yang digelar beberapa waktu lalu, perwakilan PT Tidar Kerinci Agung mengklaim telah dan sedang menjalankan kewajiban pembangunan kebun masyarakat, meski diakui belum sepenuhnya terealisasi.
Pihak perusahaan saat itu menyebut proses pembangunan kebun masyarakat terkendala sejumlah faktor, mulai dari ketersediaan lahan, persoalan administrasi, hingga penyesuaian teknis di lapangan. Manajemen PT TKA juga menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap.
General Affair PT TKA, Syaiful R, mengatakan sesuai dengan surat yang dikirimkan oleh kuasa hukum masyarakat, tentunya kami mengikuti sesuai regulasi yang ada.













