SUMBARKITA.ID — Seorang anak 11 tahun asal Kabupaten Majalengka yang masih sekolah di Sekolah Dasar harus menanggung beban berat.
Ia baru saja melahirkan bayi dan mengurusnya di tengah keterbatasan wawasan dan kemampuan ekonomi.
Cukup lama X menutup diri rapat-rapat apa yang menimpa dirinya. Hal ini lantaran anak 11 tahun itu merasa ketakutan dan ketidaktahuan bagaimana dia harus bersikap.
Dia diancam tidak boleh menceritakan apa yang dialamianya dan diperbuat pelaku pencabulan terhadap dirinya.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo teguh Prakoso disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Siswo Dc Tarigan, Jumat, 23 Oktober 2020, selama ini sang anak tinggal bersama neneknya dengan keterbatasan wawasan dan kemampuan.
Hasil tes DNA mengungkap N (37), paman anak tersebut ayah dari bayi yang baru dilahirkan. Pencabulan itu pertama kali terjadi pada bulan Desember 2019.
“Dari hasil penyidikan, tersangka N, mencabuli keponakannya dengan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp 10.000 ,” ungkap Kapolres Bismo.
Kasus tersebut diketahui setelah korban hamil beberapa bulan karena keluarga melihat perbedaan kondisi tubuh. Ketika anak ditanya akhirnya dia berterus terang kalau kehamilannya buah dari perilaku pamannya.
Namun paman yang telah memiliki 4 anak ini menolak tudingan, apalagi sang anak yang dihamilinya tidak mengaku meski beberapa warga yang mencurigainya.
Kepolisian yang mendapat laporan dari orang tua korban sedikit mengalami kendala karena tidak ada seorangpun saksi yang mengetahui perbuatan tersangka, hingga terpaksa harus menunggu kelahiran dan memeriksakan DNA anak.
Dan akhirnya itu terkuak setelah kelahiran anaknya, keduanya di tes DNA.
“Kepolisian melakukan tes setelah bayi lahir juga DNA tersangka. Hasilnya ada kesesuaian,” ungkap Kapolres dlansir pikiranrakyat.com
Setelah hasil tes DNA keluar penyidik segera mendatangi tersangka dan mengamankan tersangka. Dari tes DNA tersebut akhirnya tersangka mengakui perbuatannya dan katanya perbuatan yang dilakukan tersangka tidak hanya sekali.
Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan UU No-17 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Pasal 81-82 Tentang Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, dengan ancaman pidana 5 tahun sampai dengan 18 tahun kurungan penjara. (dj/sk)