SUMBARKITA.ID — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang bekerjasama dengan Satpol PP menertibkan sejumlah reklame di sepanjang Jalan Sutomo Kecamatan Padang Timur, Senin (5/12/2022). Penertiban dilakukan dengan membongkar reklame yang menunggak pajak maupun yang telah habis masa tayang namun tetap terpasang.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa mengatakan penertiban reklame tersebut merupakan upaya untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari wajib pajak (WP) di Kota Padang.
“Nilai tunggakan keseluruhan ada ratusan juta. Sepanjang jalan Sutomo ini kita bisa lihat reklame baik billboard, maupun banner yang melekat di dinding sangat banyak yang tidak terdata dan tanpa izin atau ilegal,” terangnya.
Ikrar menerangkan di kawasan tersebut banyak pemasang reklame ‘nakal’.
“Wajib Pajak memasang reklame terlebih dahulu kemudian tidak mendaftarkannya kepada Bapenda Padang. Sehingga hal tersebut sudah termasuk kepada pelanggaran,” sambungnya.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan mengirimkan surat teguran dan menghubungi secara langsung para Wajib Pajak. Bahkan, Bapenda juga sudah memberikan surat peringatan maupun pemanggilan.
“Akan tetapi setelah satu minggu yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan, maka tim langsung turun ke lapangan. Saat tim turun, ada yang bayar di tempat. Yang tidak bayar, reklamenya langsung kita bongkar saja,” tegasnya.
Ikrar juga menyampaikan, capaian PAD Kota Padang sejauh ini sudah melebihi target PAD tahun lalu.
“Tahun lalu sebesar Rp 538 miliar, tahun ini hingga Jumat (2/12/2022) capaian PAD sudah berada di angka Rp 555 miliar,” pungkasnya. ***