Kabupaten Agam – Polisi menangkap pria inisial AZ alias Ucok (31) warga Jorong Tanjung Alay Nagari Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam. Ucok ditangkap atas laporan pencurian tabung oksigen.
Kapolsek Tanjung Raya Iptu Muzakar mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban yang kehilangan 3 tabung oksigen miliknya di Jorong Ambacang Nagari Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya pada Kamis 8 Agustus 2024.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan intensif. Sejumlah saksi termasuk korban dimintai keterangan.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengetahui identitas pelaku. Usai mengetahui identitas pelaku, tim gabungan Polsek Tanjung Raya dan Polres Agam melakukan upaya penangkapan.
Iptu Muzakar bilang, Ucok berhasil ditangkap di rumahnya pada Minggu11 Agustus 2024, sekira pukul 05.30 WIB.
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Ucok ternyata telah menjual tabung oksigen tersebut ke Lubuk Basung. Polisi lantas menjemput barang bukti tersebut ke lokasi yang disebutkan Ucok.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti hasil curiannya sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sebut Muzakar.