Sebelumnya, anggota Fraksi PKS Budiman menolak usulan hak angket itu. Menurut dia, pengajuan hak angket dilakukan pada permasalahan sepele, karena tidak ada unsur pelanggaran hukum dan tidak merugikan keuangan negara.
“Tidak ada unsur pelanggaran hukum dan tidak merugikan keuangan negara. Sejauh ini kan tidak meresahkan masyarakat,” kata Budiman, Jumat (17/9/2021).
Karena itu, ia kemudian mengajak semua anggota dewan menolak usulan hak angket tersebut.
“Saya mengajak lembaga ini menolak hak angket terkait surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Mahyeldi, mobil dinas dan hal-hal sepele yang seperti itu,” tegasnya. (ag/sk)