Padahal, KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan SYL hari ini Jumat (13/10/2023).
KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan SYL pada Rabu, 11 Oktober. Namun hari itu SYL minta izin menjenguk ibunya yang terbaring sakit di di Makassar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengemukakan, upaya jemput paksa SYL sesuai prosedur dan berpegang pada aturan hukum dalam melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi.
“Prinsipnya, tentu sekali lagi prosedur-prosedur yang kemudian KPK lakukan, kami berpegang dan patuh kepada aturan-aturan yang ada. Dan itulah yang kemudian menjadi kunci utama kami ketika melakukan setiap tindakan-tindakan,” tegas Ali.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi pada Kementerian Pertanian. Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo mematok setoran senilai ribuan Dolar AS dari setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di unit eselon I dan eselon II di Kementerian Pertanian (Kementan), per bulannya.
KPK menduga, ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian. ***












