Sumbarkita – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI meminta PT Nestlé Indonesia segera menarik peredaran susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 menyusul temuan dugaan kontaminasi toksin cereulide dan bakteri Bacillus cereus pada produk Nestlé di sejumlah negara.
Penarikan ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian meskipun hingga saat ini belum ada laporan kasus gangguan kesehatan di Indonesia akibat konsumsi produk tersebut.
BPOM menjelaskan, pihaknya melakukan pengecekan setelah menerima notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN). Notifikasi tersebut menyebutkan adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan oleh Nestlé Suisse SA Pabrik Konolfingen, Swiss.
Produk yang terdampak di Indonesia adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi usia 0–6 bulan) dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1. Berdasarkan data BPOM, dua bets produk tersebut diketahui sempat diimpor ke Indonesia.
Meski demikian, hasil pengujian BPOM terhadap sampel dari dua bets tersebut menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi, dengan nilai limit of quantitation (LoQ) < 0,20 µg/kg.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan masyarakat terkait kejadian keracunan akibat konsumsi produk tersebut. Namun, BPOM tetap meminta Nestlé mengambil langkah penarikan secara sukarela.
“Belum ada laporan masuk ke Badan POM yang mengalami keracunan. Oleh karena itu, kami minta kepada Nestlé agar produk yang bermasalah tersebut ditarik secara sukarela, dan pihak Nestlé menyatakan bersedia,” ujar Taruna Ikrar, Rabu (14/1/2026).
Sebagai tindak lanjut, BPOM juga memerintahkan PT Nestlé Indonesia menghentikan sementara distribusi dan impor produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets yang terdampak. Penarikan sukarela (voluntary recall) dilakukan di bawah pengawasan BPOM.















