SUMBARKITA.ID — Laporan kinerja 2020 Komnas HAM merilis hasil survei tentang daya tahan pemerintah dalam menerima kritikan.
Dalam rilis itu disebutkan, rakyat saat ini takut mengkritik pemerintah karena mudah diancam dengan pasal pidana.
Laporan akhir tahun Komnas HAM ini mengacu pada survei internal yang dilakukan pada Juli-Agustus 2020.
Survei itu melibatkan 1.200 responden di 34 provinsi.
Dalam laporan itu disebutkan, tingkat ketakutan warga negara dalam penyampaian kritik dan pendapat terhadap pemerintah cukup tinggi.
“Sebanyak 29 persen responden takut dalam memberikan dan mengkritik pemerintah,” tulis laporan akhir tahun Komnas HAM 2020, dilansir dari RMCO.id, Minggu (3/1/2021).
Kemudian, sebanyak 36,2 persen responden merasa takut dalam penyampaian pendapat dan kritik melalui kanal-kanal internet maupun media sosial.
Demikian juga dengan kalangan akademisi. Hak penyampaian pendapat di kampus dan universitas disebut turut terkikis mencapai 20,2 persen.
Atas hal itu, Komnas HAM mendesak pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres KH Ma’ruf Amin mengevaluasi konsep pemidanaan terhadap warga negara yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Komnas HAM menganggap, hal ini menjadi persoalan serius.
Komnas HAM meminta Jokowi memberikan jaminan perlindungan atas kebebasan berpendapat.
“Dan meminta pemerintah agar melakukan review atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta menyegarkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi,” lanjut laporan itu.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menegaskan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih legowo.
Jangan mudah terpancing emosi apalagi mudah memenjarakan individu atau kelompok yang dinilai tidak sependapat.
“Kecenderungan penyampaian pendapat dan kritik yang berujung ke pemidanaan sangat meningkat dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Pemidanaan terhadap kritikus, lanjutnya, tak cuma terjadi di level nasional. Melainkan juga massif terjadi di daerah-daerah.
Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kan bisa bedakan mana yang kritik, mana pendapat, yang mana kabar bohong atau hoaks, dan yang mana informasi SARA, ataupun hasutan,” jelas Beka.
Pembungkaman terhadap kritik, sambungnya, sama saja menutup kanal partisipasi masyarakat dalam memberikan asupan saran ke pemerintah.
“Pemerintah harus mendasarkan kritik dan penyampaian pendapat tersebut, sebagai pemenuhan hak atas demokrasi, dan pemenuhan hak untuk bebas berpendapat,” terangnya. (*/sk)