Oleh: Fernando Wirawan*
Sudrajat masih merasakan sakit di badannya. Pedagang es gabus atau es hunkue berusia 50 tahun itu tak menyangka bahwa pekerjaan yang sudah dijalaninya bertahun-tahun justru membawanya pada mimpi buruk. Dipukul, ditendang, bahkan dipaksa memakan dagangannya sendiri yang dituduh terbuat dari bahan berbahaya. Semua itu dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya melindunginya, yaitu aparat keamanan.
Peristiwa yang terjadi di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (24/1/2026) itu mengingatkan kita pada masa-masa sulit pada era Orde Baru. Pada periode itu tindakan aparat terkadang kurang terkontrol, pendekatan keamanan cenderung mengutamakan kekerasan, dan ruang partisipasi masyarakat sangat terbatas.
Pada awalnya, Serda Heri Purnomo selaku Bintara Pembina Desa (Babinsa) bersama Aiptu Ikhwan Mulyadi selaku Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) mendatangi Sudrajat untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan es dagangannya mengandung bahan yang tidak layak konsumsi. Sebagai petugas yang memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah binaan, tindakan mereka melakukan verifikasi merupakan bagian dari tupoksi yang memang seharusnya dilakukan. Namun, perkembangan situasi setelahnya justru menimbulkan keprihatinan.
Dikutip dari “Luka Hati Sudrajat Penjual Es Kue Jadul” (liputan6.com, 28/01/2026), Sudrajat mengaku dipukul di bahu dan mata, bahkan dipukul pakai tangan yang ada batu cincinnya. Belum cukup, Sudarajat mengatakan bahwa ia juga disabet pakai selang. Yang paling memilukan, ia dipaksa memakan dagangannya oleh anggota TNI. Ironinya, hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri kemudian membuktikan bahwa es hunkue Sudrajat aman dan layak dikonsumsi. Tidak ada spon bedak, tidak ada bahan berbahaya. Yang ada hanya kesalahpahaman dan kekerasan yang tidak bisa dimaafkan begitu saja.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebenarnya punya peran penting dan mulia. Mereka merupakan ujung tombak keamanan di level paling bawah, yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Tugas mereka ialah membina, melindungi, dan mengayomi bukan mengintimidasi, apalagi menganiaya.
Akan tetapi, kewenangan itu bukan kartu bebas untuk bertindak sesuka hati. Kewenangan aparat harus berjalan di atas rel hukum, dengan batasan-batasan yang jelas. Ketika ada dugaan pelanggaran, prosedurnya bukan main hakim sendiri dengan kekerasan, tetapi melakukan pemeriksaan sesuai aturan, mengambil sampel untuk diuji laboratorium, dan membiarkan hukum yang berbicara.
Apa yang terjadi pada Sudrajat menunjukkan aparat masih terjebak dalam pola pikir lama bahwa kekuasaan sama dengan kekerasan; bahwa untuk ditakuti harus menggunakan tangan besi. Padahal, kekuatan sejati aparat justru terletak pada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tidak dibangun dengan pukulan, tetapi dengan perlindungan dan keadilan.
HAM Hak Semua Orang
Salah satu yang paling menyakitkan dari kasus itu ialah diskriminasi yang tersembunyi di baliknya. Sudrajat merupakan pedagang kecil, orang biasa yang berjuang mencari nafkah setiap hari. Ia bukan orang kaya, bukan pejabat, bukan siapa-siapa. Hal itu menjadi alasan pembenar aparat bisa berbuat sekehendak hati.















