SUMBARKITA – Sudah dua minggu lebih, pasca pengembalian berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Hingga saat ini pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang masih melengkapi berkas.
Hal tersebut diakui oleh Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina kepada Sumbarkita saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga : Tersandung Kasus, Tampuk Jabatan Ketua Demokrat Padang Berganti
“Saat ini kita masih melengkapi berkas-berkas yang kurang dan akan kami kembalikan ke kejaksaan secepatnya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut, untuk saat ini belum ada upaya penahanan terhadap Ilham Maulana karena selama ini ia kooperatif dalam hal pemeriksaan.
“Saat ini belum ada upaya penahanan, karena selama ini yang bersangkutan cukup kooperatif dalam hal pemeriksaan, jadi belum kita lakukan tindak penahanan,” ungkapnya.
Yanti juga mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan apakah Ilham Maulana akan dipanggil kembali ke kepolisian.
Hal tersebut tergantung dari berkas apa yang kurang dan dibutuhkan oleh penyidik.
Baca Juga : Ilham Maulana Diberhentikan Sementara sebagai Ketua Demokrat Padang
“Kita panggil kembali tentu itu tergantung apa yang kurang dari berkasnya. Jika misalnya keterangan dari yang bersangkutan kurang, maka akan kita panggil kembali. Namun jika bukti yang kurang maka akan kita lengkapi kembali dan kembalikan ke kejaksaan,” tutup Yanti.
Diketahui sebelumnya berkas-berkas Ilham Maulana dikembalikan oleh pihak Kejari Padang pada tanggal 17 Juli 2022 yang lalu dengan status P-19.
Untuk diketahui P-19 merupakan proses pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. (*)