SUMBARKITA.ID — Habib Rizieq Shihab masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Hingga pukul 21.30 WIB, atau 12 jam sejak menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pukul 10.30 WIB, pentolan FPI tersebut masih dimintakan keterangan.
Demikian keterangan itu disampaikan oleh Sekretaris Umum FPI, Munarman. Sejak pagi tadi, dia bersama tim kuasa hukum melakukan pendampingan terhadap Habib Rizieq.
Munarman menyampaikan, pemeriksaan masih berkutat seputar FPI saja, belum memasuki substansi pasal yang disangkakan pada Rizieq.
“Belum masuk substansi materi sangkaan, belum masuk Pasal 160, 93 maupun 216 KUHP UU Kekarantinaan Kesehatan, baru seputar FPI itu bagaimana, anggaran dasarnya seperti apa, jadi belum masuk subsatnsi persoalan,” ungkap Munarman.
Saat disinggung apakah Rizieq akan ditahan, Munarman ogah berandai-andai. Kata dia, surat perintah penahanan hingga saat ini belum ada.
“Surat perintah penahanan belum ada, tapi surat perintah penangkapan sudah ada. (Ditahan?) Tidak ada itu, dan kami tidak berandai-andai,” tegasnya dilansir suara.com.
Sebelumnya, Rizieq tiba di lokasi sekitar pukul 10.24 WIB. Rizieq tampak mengenakan pakaian sorban putih berbalut sorban di kepalanya.
Dia turun dari mobil dan langsung mendapat pengawalan dari pihaknya maupun pihak kepolisian. Terlihat pula Sekretaris Umum FPI Munarman mendampingi Rizieq.
Habib Rizieq pun sempat menyapa awak media dan memberikan sedikit pernyataan. Dia siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. (sk/suara)