Sumbarkita – Fraksi PDIP–PPP DPRD Kota Padang menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, namun dengan sejumlah catatan penting untuk ditindaklanjuti Pemerintah Kota Padang.
Dalam penyampaian pandangan akhirnya, Senin (30/1/2025), Sekretaris Fraksi PDIP–PPP, Indra Gusnadi, menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan instrumen penting dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK kepada Pemko Padang patut diapresiasi. Namun WTP bukan akhir dari segalanya, melainkan awal dari perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan daerah yang berpihak pada keadilan sosial,” ujar Indra, dikutip Selasa (1/7).
Belanja Fisik dan SILPA Jadi Sorotan
Fraksi PDIP–PPP menyoroti masih ditemukannya ketidakefisienan pada belanja daerah, terutama di Dinas PUPR dan Dinas Perumahan Rakyat. Beberapa catatan dari BPK menunjukkan kekurangan volume pekerjaan, pengelolaan kas yang tidak tertib, hingga penyimpangan kontrak.
“Kami meminta Pemko mengevaluasi rekanan yang tidak profesional dan memberi sanksi tegas terhadap kontraktor yang lalai,” kata Indra.
Selain itu, tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang berulang dari tahun ke tahun juga dinilai menunjukkan lemahnya perencanaan dan pemanfaatan anggaran. Fraksi PDIP–PPP menekankan pentingnya penggunaan anggaran secara tepat sasaran untuk memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Potensi Pajak Bocor dan Belum Tergarap
Dari sisi pendapatan, Fraksi PDIP–PPP menilai masih banyak sektor yang belum tergarap optimal. Potensi pajak dari restoran, hiburan, parkir, reklame hingga sarang burung walet dipandang belum dimaksimalkan. Bahkan potensi dari pajak sarang walet diperkirakan bisa mencapai Rp6 miliar namun belum tertagih.
“Pengawasan terhadap alat pengendali pajak seperti tapping box belum maksimal. Ada kebocoran yang perlu segera ditindak,” tegasnya.
Hibah dan Bansos Didorong Lebih Tepat Sasaran
Fraksi PDIP–PPP juga mencatat adanya ketidaktepatan dalam pemberian belanja hibah dan bantuan sosial. Mereka menemukan bahwa sejumlah bantuan tidak tepat sasaran dan lemahnya kontrol terhadap pertanggungjawaban dana.
“Kami mendorong reformasi menyeluruh terhadap tata kelola hibah dan bansos. Prosedurnya perlu disederhanakan namun tetap akuntabel,” ujarnya.
Rekomendasi Fraksi
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PDIP–PPP menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis:
1. Penguatan Sistem Perencanaan dan Pengawasan
Fraksi mendorong agar perencanaan pembangunan daerah berbasis indikator kinerja yang terukur dan hasil (outcome-based). Tata kelola keuangan didorong menuju digitalisasi penuh dari perencanaan hingga pelaporan.
2. Sanksi Tegas untuk Rekanan Lalai
Pemerintah didorong menjatuhkan sanksi administratif, pemutusan kontrak, atau daftar hitam kepada rekanan yang tidak memenuhi kontrak kerja.
3. Optimalisasi Pendapatan Daerah
Diperlukan pemutakhiran data objek pajak berbasis teknologi informasi dengan geo-tagging. Pemerintah juga diminta memperluas penggunaan tapping box dan membentuk tim lintas OPD untuk mendata potensi pajak seperti sarang burung walet.
4. Reformasi Tata Kelola Hibah dan Bansos
Disarankan penyederhanaan prosedur penyaluran, pelatihan pelaporan, serta pengawasan daring yang ketat untuk menghindari penyimpangan.
Setujui Ranperda dengan Catatan
Berdasarkan hasil pembahasan internal dan evaluasi menyeluruh, Fraksi PDIP–PPP menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Kami berharap catatan dan rekomendasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti demi perbaikan keuangan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Indra.