SUMBARKITA.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menindak sejumlah truk yang parkir di bahu jalan di sepanjang jalan Bypass dan jalan Raya Indarung, Kamis (26/1/2023). Truk yang diparkir oleh sopir ‘madar’ itu dinilai meresahkan dan membahayakan pengguna jalan.
Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan Dishub Padang Malizar Ade mengatakan kegiatan tersebut untuk melaksanakan Perwako tentang jam boleh masuk kota, dimana truk dilarang masuk kota pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB.
“Tadi kita menyisir di sepanjang jalan Bypass dan jalan Raya Indarung, karena di daerah-daerah itu yang banyak terdapat truk parkir,” katanya, Kamis (26/1/2023).
“Adapun hasil yang diperoleh ditemukan sebanyak 15 unit truk yang parkir dibahu jalan. Selanjutnya dilakukan penindakan bagi pengemudi truk yang berada disekitar kendaraan dan kita arahkan untuk parkir ke terminal parkir Koto Lalang,” katanya lagi.
Malizar mengungkapkan kegiatan ini mendapatkan respon positif dari masyarakat karena mampu mengurangi kemacetan dan menekan angka kecelakaan yang diakibatkan oleh truk yang parkir tidak pada tempatnya.
“Kegiatan ini akan terus kita lakukan hingga tidak ditemukan lagi truk yang parkir di badan jalan. Kepada masyarakat dan pengguna jalan, mari kita bersama-sama menjaga kegiatan ini dengan cara menegur dan memberikan arahan kepada pengemudi truk yang masih parkir di badan jalan,” tegasnya.
Baca Juga: Truk Kecelakaan di Jalan Raya Bukittinggi – Padang Panjang, Lalu Lintas Terganggu
Malizar menyebutkan, aturan parkir kendaraan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
“Dalam Pasal 41 disebutkan, apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan,” jelas Malizar.
“Mari kita bersama-sama menjaga kegiatan ini dengan cara menegur dan memberikan arahan kepada pengemudi truk yang masih parkir di badan jalan,” harapnya. ***