Pelaporan dilakukan melalui Kantor Hukum VIPOSAN Legal & Consultant diwakili oleh Isnaldi, Egamarthadinata, dan M Nur Ichsan.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum Azizah Salsha, Egamarthadinata meminta pihak kepolisian menindak tegas sejumlah akun penyebar hoaks dan fitnah yang telah merugikan kliennya.
“Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” kata Ega di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/8) dikutip dari JPNN.
Kuasa hukum Azizah Salsha melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
“Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kami eliminir. Terutama akun utama yang membuat thread atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun sosial media lainnya untuk mengupdate status mereka,” kata Ega.
Sebelumnya, Azizah melalui akun media sosial pribadinya telah menyampaikan klarifikasi atas berita bohong dan fitnah terkait dirinya dan Pratama Arhan yang telah menyebar luas di masyarakat.
Azizah mengatakan, saat ini rumah tangganya bersama Arhan dalam keadaan baik-baik saja. Dia pun mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan perhatian dan doa untuk dirinya dan Arhan.
“Terima kasih banyak untuk semua perhatian dan doa yang sudah disampaikan untuk saya dan suami saya. Saat ini rumah tangga kami dalam keadaan baik-baik saja,” kata Azizah.