SUMBARKITA.ID — Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menyambut baik ide Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.
Mahfud MD berharap niat baik Kapolri tersebut bisa mengakhiri kontroversi tentang 56 pegawai KPK, yang salah satunya ialah penyidik senior Novel Baswedan.
“Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan,” kata Mahfud MD dikutip dari pernyataannya di akun Twitter resminya di Jakarta, Selasa (28/9).
Mahfud mengatakan langkah KPK yang melakukan TWK menurut Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak salah secara hukum.
Mahfud MD mengatakan kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar.
Pria kelahiran Sampang itu lantas menjelaskan dasar hukum persetujuan Presiden Jokowi terhadap usulan Kapolri.
Mahfud MD menyebut Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020 yang berbunyi, “Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.”
Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri, juga institusi lain, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014.
“Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi,” kata Mahfud MD.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri, saat konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua, di Papua, Selasa.
Dilansir Antara, Listyo Sigit mengatakan Presiden Jokowi setuju dengan rencana perekrutan 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri. (*)