Padang – Bank Nagari diseret-seret dalam gonjang-ganjing permasalahan yang melilit kerja sama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dengan PT Grahamas Citra Wisata (GMCW) dalam pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi. Bank Nagari terseret lantaran dikabarkan menerima aset daerah sebagai agunan pinjaman kredit.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dikeluarkan pada 17 Mei 2023 mengungkap, Hotel Novotel Bukittinggi yang merupakan aset Pemprov Sumbar diterima Bank Nagari sebagai agunan kredit dengan jangka waktu pinjaman melebihi perjanjian kerja sama.
BPK menemukan bangunan hotel yang diagunkan oleh PT GMCW juga tanpa persetujuan Pemprov Sumbar. Objek kerja sama berpotensi tidak dapat segera diserahterimakan saat periode perjanjian berakhir pada 2024.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumbar bekerja sama dengan PT GMCW dalam pengelolaan Novotel Bukittinggi melalui Mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).
Berdasarkan hasil telaah dokumen perjanjian, diketahui bahwa PT GMCW telah mengagunkan bangunan Hotel serta Furniture dan Fixture yang menjadi objek kemitraan untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp14,135 miliar berupa Kredit Investasi Multiguna (KI-MG) dengan jangka waktu 6 tahun, terhitung sejak 26 Oktober 2018 sampai 26 Oktober 2024.
BPK menyebut, jangka waktu kredit pada 26 Oktober 2024 melebihi jangka waktu berakhirnya perjanjian kemitraan Pemprov Sumbar dengan PT GMCW berdasarkan adendum II yaitu pada 26 Agustus 2024. Sehingga, terdapat selisih dua bulan dari berakhirnya perjanjian dengan jangka waktu kredit berakhir.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan BPK kepada Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD pada 3 Maret 2023, diketahui bahwa pengagunan aset oleh PT GMCW tersebut tidak meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Pemprov Sumbar.