Sumbarkita – Pemerintah akan menerapkan skema cicilan pelunasan biaya haji. Namun skema baru ini belum dieksekusi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab, mengatakan BPKH tidak perlu menunggu adanya regulasi dari Kemenag untuk menjalankan skema cicilan tersebut.
“Kalau menunggu peraturan dari Kemenag, namanya pelunasan. Bukan cicilan lagi,’’ kata Saiful, Minggu (3/11).
Saiful menegaskan domain keuangan haji sejatinya ada di tangan BPKH beserta bank penerima setoran (BPS).
Jadi ketika Kemenag bersama DPR sudah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) beserta Bipih, BPKH sudah bisa membuka skema top-up atau cicilan tersebut.
Diketahui Kemenag dan DPR menetapkan rerata BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 jutaan per jemaah pada 27 November 2023.
Dari jumlah tersebut, Bipih atau beban jemaah dipatok Rp 56 jutaan. Dengan asumsi setiap jemaah sudah setor uang pelunasan Rp25 juta, berarti beban pelunasannya tinggal Rp31 jutaan.
“Nah beban pelunasan itulah yang diharapkan Kemenag bisa dibuka dengan skema cicilan atau top-up. Mumpung musim haji masih berjarak lebih dari lima bulan lagi. Misalnya ada calon jemaah saat ini memiliki uang Rp10 juta, bisa disetorkan dulu ke BPKH lewat BPS,” ujar Saiful.
“Sehingga nanti saat dibuka masa pelunasan, tinggal setor Rp21 juta lagi. Karena keuangan (haji) ranahnya BPKH,’’ kata dia.
Saiful menjelaskan ketika pemerintah dan DPR sudah mengetok besaran biaya haji, CJH sejatinya sudah bisa top-up tabungan haji mereka di BPKH.
“Bahkan jika diperlukan, sistem top-up ini juga dibuka untuk CJH yang masih antri bertahun-tahun. Sehingga kelak saat berangkat haji, selisih pelunasannya tidak terlalu besar,” tandasnya.














