PADANG, SUMBARKITA – Satu dari sejumlah tersangka kasus penyerangan di SMK Negeri 1 Padang, Kamis (28/7) lalu merupakan siswa SMK Negeri 5 Padang.
Saat ini siswa tersebut menurut keterangan Wakil Humas SMK Negeri 5 Padang Jafril telah ditahan kepolisian. Sekolah, katanya, tidak akan menghalangi proses hukum terhadap siswa yang terbukti melakukan penyerangan.
“Saat ini baru satu yang ditahan, yang lainnya masih dalam pencarian. Kemarin juga ada beberapa siswa yang diamankan, tapi hanya disuruh membuat surat perjanjian,” katanya, Senin (1/8/2022).​
“Bagi siswa SMKN 5 yang ditangkap itu biar saja hukum yang berbicara. Artinya aparat kepolisian yang mengurus dan mungkin bisa dilanjutkan ke pengadilan karena tindakannya sudah termasuk tindak pidana,” imbuh Jafril.
Jika tak terbukti bersalah, siswa yang diamankan kepolisian akan diizinkan untuk kembali ke sekolah. Pihaknya juga berencana akan menjadikan siswa tersebut sebagai ikon atau duta anti tawuran bagi seluruh siswa di SMK Negeri 5 Padang.
Terkait nasib pelajar yang ditangkap kepolisian itu, pihaknya tengah menunggu instruksi lebih lanjut dari dinas pendidikan dan kejaksaan terkait diizinkan atau tidaknya pelajar yang terbukti melakukan tindak kekerasan itu melanjutkan pendidikan di sekolah.
“Kami menunggu arahan dari dinas dan kejaksaan. Nanti kan ada surat ketentuan dari kejaksaan bagaimananya. Jika tidak ada kesepakatan dari kejaksaan, maka anak ini nantinya akan ada pembinaan dari dinas pendidikan dan pihak sekolah sesuai arahan dari dinas,” katanya.
Editor: RF Asril